16:00 . PU SDA Bojonegoro Klaim Ambrolnya Pelindung Tebing di Lebaksari Masih Proses Perbaikan   |   15:00 . Tasyakuran HUT ke-17, DPC Gerindra Bojonegoro Santuni Anak Yatim Hingga Bagikan Seragam Baru   |   22:00 . Mega Proyek Pelindung Tebing Rp40 M di Bojonegoro Ambrol   |   21:00 . Tulisan Graha Buana di Gedung Putih Pemkab Bojonegoro Hilang   |   19:00 . Peringati HUT ke-41, SMPN 1 Kapas Open School   |   16:00 . Smartfren Dorong UMKM Lokal Surabaya dan Bojonegoro Melesat Melalui Literasi Digital   |   13:00 . Oleng, Truk Tangki Tabrak 2 Rumah dan Musala di Bojonegoro   |   18:00 . Program MASE, Bantu Wujudkan Siswa Bojonegoro Masuk Sekolah Kedinasan   |   17:00 . Sidang Perdana Dugaan Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Ditunda   |   16:00 . Beroperasi Tanpa Izin, Satpol-PP Bojonegoro Tutup Paksa PT Sata Tec   |   15:00 . Pelantikan Mundur 20 Februari, Bupati-Wabup Bojonegoro Lakukan Foto Pakai PDU   |   14:00 . Mahasiswa PAI Unugiri Gelar Bedah Buku, Wujud Apresiasi dan Peningkatan Literasi   |   13:00 . Usai 2 Tahun Dipenjara, Napiter di Lapas Bojonegoro Ucapkan Ikrar NKRI   |   12:00 . Selama Jabat Pj Bupati, Adriyanto Dinilai Gagal Kelola Keuangan Pemkab Bojonegoro   |   10:00 . Program Asistensi Mengajar Mahasiswa PAI Unugiri Resmi Dimulai di MAI Banjarejo   |  
Mon, 10 February 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Untuk Masyarakat Kurang Mampu, ASN Dilarang Gunakan Elpiji Subsidi

blokbojonegoro.com | Thursday, 12 July 2018 13:00

Untuk Masyarakat Kurang Mampu, ASN Dilarang Gunakan Elpiji Subsidi

Reporter : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com -
Aparatur Sipil Negara (ASN) di kalangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dilarang menggunakan Elpiji 3 Kilogram bersubsidi. Langkah tersebut diambil lantaran ASN dirasa sudah bukan merupakan golongan masyarakat miskin.

Selain ditujukan kepada ASN, pelarangan serupa juga ditujukan kepada tempat usaha menengah ke atas di wilayah Bojonegoro. Sebab, elpiji 3 kg dikhususkan untuk masyarakat yang kurang mampu dan diperuntukan kepada keperluan ibu rumah tangga bukan untuk berjualan.

"Saya juga menghimbau agar ASN maupun pemilik usaha agar menggunakan tabung yang lebih besar atau 5,5 kg, lantaran elpiji melon dioeruntukan hanya kepada masyarakat yang kurang mampu," terang kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro, Agus Hariyana.

Meskipun begitu, pemerintah daerah tidak memberikan hukuman (punishment) kepada ASN maupun pemilik usaha yang menggunakan gas elpiji 3 Kg. Sebab, terkait undang-undang yang mengatur ketentuan tersebut tidak ada atau belum ada.

Oleh karena itu, Dinas Perdagangan hanya bisa menghimbau dan memberitahukan bahwa elpiji melon diperuntukan hanya untuk masyarakat yang kurang mampu saja, dengan langsung mendatangi pemilik usaha maupun mengadakan sosialisasi kepada ASN.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor 540/9176/022.1/2018 tentang Penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi yang ditujukan kepada semua Bupati dan Wali Kota di wilayah Jatim. Termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

"Kita kemarin mendapat surat pemberitahuan dari gubernur dan kami akan segera menindaklanjuti surat itu dengan mengkroscek ke lapangan, walapun sebelumnya kita juga telah menghimbau kepada ASN dan pemilik usaha," tutup Agus Hariyana.[din/ito]

 

Tag : lpg bojonegoro, elpiji



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat