Pileg 2019
Daftar, Bacaleg Tak Boleh Pindah Parpol dan Dapil
blokbojonegoro.com | Friday, 13 July 2018 10:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Seluruh kontestan yang akan maju menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pileg 2019, mulai berbondong-bondong melengkapi persyaratan untuk mendaftar lewat partai politik (Parpol). Namun saat Parpol mendaftar ke KPU, Bacaleg tidak boleh pindah parpol maupun daerah pemilihan (dapil).
"Berkas sudah masuk KPU (yang didaftarkan Parpol). Bacaleg tidak boleh pindah partai atau pindah Dapil," kata ketua Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro, M. Yasin.
Hal itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota pasal 7 ayat 1 menyebutkan diantaranya calon menjadi anggota Parpol, dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan, dicalonkan hanya oleh satu parpol dan dicalonkan hanya di satu dapil.
Junto pasal 10 ayat 2 menyebut, pengajuan bakal calon oleh parpol hanya dilakukan satu kali pada masa pengajuan sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat 3. "Perbaikan berkas administrasi, pendaftaran yang sudah masuk," terangnya kepada blokBojonegoro.com.
Sementara itu ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Abdim Munib menghimbau kepada Parpol maupun Bacaleg jangan sampai bongkar pasang calon yang sudah diajukan pendaftarannya. Sehingga tidak bongkar pasang dan sudah fix saat diajukan nantinya.
"Sudah disampaikan saat sosialisasi agar penyusunan fix betul. Syarat pengajuan dan syarat calon, karena masa perbaikan administrasi yang dibenahi," ujarnya.
Ditambahkan, persyaratannya termasuk menyertakan tidak menjadi mantan koruptor. Pasalnya nanti tahap 1 pengajuan bakal calon akan dilakukan ferivikasi, jika ditemukan kekurangan ada perbaikan bisa dilakukan. "Termasuk penetapan DCS (Daftar Calon Sementara) diumumkan nantinya," pungkas Munib. [zid/ito]
Tag : pileg, bacaleg, bojonegoro, dprd
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini