21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pileg 2019

Daftar, Bacaleg Tak Boleh Pindah Parpol dan Dapil

blokbojonegoro.com | Friday, 13 July 2018 10:00

Daftar, Bacaleg Tak Boleh Pindah Parpol dan Dapil

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Seluruh kontestan yang akan maju menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pileg 2019, mulai berbondong-bondong melengkapi persyaratan untuk mendaftar lewat partai politik (Parpol). Namun saat Parpol mendaftar ke KPU, Bacaleg tidak boleh pindah parpol maupun daerah pemilihan (dapil).

"Berkas sudah masuk KPU (yang didaftarkan Parpol). Bacaleg tidak boleh pindah partai atau pindah Dapil," kata ketua Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro, M. Yasin.

Hal itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota pasal 7 ayat 1 menyebutkan diantaranya calon menjadi anggota Parpol, dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan, dicalonkan hanya oleh satu parpol dan dicalonkan hanya di satu dapil.

Junto pasal 10 ayat 2 menyebut, pengajuan bakal calon oleh parpol hanya dilakukan satu kali pada masa pengajuan sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat 3. "Perbaikan berkas administrasi, pendaftaran yang sudah masuk," terangnya kepada blokBojonegoro.com.

Sementara itu ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Abdim Munib menghimbau kepada Parpol maupun Bacaleg jangan sampai bongkar pasang calon yang sudah diajukan pendaftarannya. Sehingga tidak bongkar pasang dan sudah fix saat diajukan nantinya.

"Sudah disampaikan saat sosialisasi agar penyusunan fix betul. Syarat pengajuan dan syarat calon, karena masa perbaikan administrasi yang dibenahi," ujarnya.

Ditambahkan, persyaratannya termasuk menyertakan tidak menjadi mantan koruptor. Pasalnya nanti tahap 1 pengajuan bakal calon akan dilakukan ferivikasi, jika ditemukan kekurangan ada perbaikan bisa dilakukan. "Termasuk penetapan DCS (Daftar Calon Sementara) diumumkan nantinya," pungkas Munib. [zid/ito]

Tag : pileg, bacaleg, bojonegoro, dprd



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat