21:00 . Inilah 15 Finalis Kange-Yune 2025   |   20:00 . Wakil Bupati Bojonegoro Berikan Santunan Korban Kecelakaan di Tawangmangu   |   19:00 . Puluhan Pelari Turut Bojonegoro Running Home Ajak Masyarakat Bergerak Menuju Indonesia Sehat   |   18:00 . Serius di Sesi Wawancara Kange-Yune   |   15:00 . Seleksi Tahap 2, Dipilih 15 Pasang Kange-Yune   |   14:00 . 104 Desainer Muda Berebut Maju ke Grand Final   |   12:00 . Seleksi Tahap 2 Kange-Yune dan Desainer Muda   |   08:00 . Inilah Juri Seleksi Tahap 2 Kange-Yune Bojonegoro   |   21:00 . Suasana Rumah Duka Warga Bojonegoro yang Terlibat Laka Maut di Tawangmangu   |   20:00 . Medayoh ke Perpustakaan   |   19:00 . 6 Ambulans Dinkes Bojonegoro Jemput Jenazah Korban Laka di Tawangmangu   |   19:00 . 3 dari 5 Korban Meninggal Laka Maut Tawangmangu Masih Keluarga   |   16:00 . Identitas Warga Bojonegoro Alami Laka Maut di Tawangmangu   |   15:00 . Rombongan Warga Bojonegoro Kecelakaan di Tawangmangu: 12 Luka-Luka, 5 Meninggal   |   08:00 . Lewat Kerajinan Flanel, dari Guru Paud ke Pasar Internasional Berkat Penjualan Digital   |  
Mon, 19 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pileg 2019

Daftar, Bacaleg Tak Boleh Pindah Parpol dan Dapil

blokbojonegoro.com | Friday, 13 July 2018 10:00

Daftar, Bacaleg Tak Boleh Pindah Parpol dan Dapil

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Seluruh kontestan yang akan maju menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pileg 2019, mulai berbondong-bondong melengkapi persyaratan untuk mendaftar lewat partai politik (Parpol). Namun saat Parpol mendaftar ke KPU, Bacaleg tidak boleh pindah parpol maupun daerah pemilihan (dapil).

"Berkas sudah masuk KPU (yang didaftarkan Parpol). Bacaleg tidak boleh pindah partai atau pindah Dapil," kata ketua Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro, M. Yasin.

Hal itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota pasal 7 ayat 1 menyebutkan diantaranya calon menjadi anggota Parpol, dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan, dicalonkan hanya oleh satu parpol dan dicalonkan hanya di satu dapil.

Junto pasal 10 ayat 2 menyebut, pengajuan bakal calon oleh parpol hanya dilakukan satu kali pada masa pengajuan sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat 3. "Perbaikan berkas administrasi, pendaftaran yang sudah masuk," terangnya kepada blokBojonegoro.com.

Sementara itu ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Abdim Munib menghimbau kepada Parpol maupun Bacaleg jangan sampai bongkar pasang calon yang sudah diajukan pendaftarannya. Sehingga tidak bongkar pasang dan sudah fix saat diajukan nantinya.

"Sudah disampaikan saat sosialisasi agar penyusunan fix betul. Syarat pengajuan dan syarat calon, karena masa perbaikan administrasi yang dibenahi," ujarnya.

Ditambahkan, persyaratannya termasuk menyertakan tidak menjadi mantan koruptor. Pasalnya nanti tahap 1 pengajuan bakal calon akan dilakukan ferivikasi, jika ditemukan kekurangan ada perbaikan bisa dilakukan. "Termasuk penetapan DCS (Daftar Calon Sementara) diumumkan nantinya," pungkas Munib. [zid/ito]

Tag : pileg, bacaleg, bojonegoro, dprd



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat