Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

UKK Imigrasi di Kabupaten Bojonegoro Tolak 31 TKI

blokbojonegoro.com | Tuesday, 17 July 2018 12:00

UKK Imigrasi di Kabupaten Bojonegoro Tolak 31 TKI

Kontributor : Apriani

blokBojonegoro.com -
Unit Kerja Kantor (UKK) Imgrasi Kelas 1 Tanjung Perak di Kabupaten Bojoenegoro, yang terletak di Jalan Patimura, sudah menolak pengajuan permohonan paspor sebanyak 31 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural. Data tersebut dihimpun sejak dibukanya permohonan paspor pada tanggal 09/2/2018 sampai dengan 16/7/2018.

"Per Bulan Juni kemarin ada 27 TKI Non Prosedural. Sedangkan di Bulan Juli ini yang belum habis ada 4 TKI Non Prosedural yang kami tolak, jadi total keselurahan sejak buka sampai dengan kemarin ada 31 TKI Non prosedural," jelas Supervisior UKK Imigrasi Bojonegoro, Agus Surono, Selasa (17/7/2018).

Permohonan tersebut di tolak atas perintah dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak, yang mana dari pemohon tidak sesuai prosedur yang ada atau non prosedural.

"Kami bekerja sesuai perintah dari Kepala Kantor yaitu Bapak Romi Yudianto. Pesan beliau jika ada pemohon yang gerak-geriknya mencurigakan akan bekerja secara ilegal tolong di wawancara mendalam ke pada pemohon yang mengajukan Paspor di UKK Imigrasi Bojonegoro," terang Agus sapaan akrabnya kepada blokBojonegoro.com

Ia menambahkan, TKI Non Prosedural tersebut biasanya dengan motif memohon Paspor untuk bekerja tapi tidak bisa melampirkan dokumen persyaratan Paspor untuk bekerja seperti rekomendasi dari Disnaker dan Kartu Id TKI.

"Ada juga dalam formulir mengisi berkunjung tapi tidak memiliki undangan, kemudian kami wawancara secara mendalam ternyata mau bekerja diajak si anu, si itu, jadi terpaksa kami tolak, karena berkas tidak lengkap," tutur laki-laki berusia sekitar 27 tahun tersebut.

Menurut Agus, seharusnya kalau bekerja ke luar negeri harus ada rekomendasi dari Disnaker, dan ketika ingin berkunjung harus ada undangannya dari keluarga yang ada di sana.

Selanjutnya setelah ditolak dapat mengajukan Paspor kembali, akan tetapi berkas harus dilengkapi, serta setelah diwawancara harus membuat pernyataan surat dengan keterangan akan bekerja.[ani/ito]

Tag : ukk, bojonegoro, imigrasi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini