17:30 . Melihat dari Dekat Sekolah Rakyat di Bojonegoro   |   17:00 . Bupati Kukuhkan GOW, Sinergikan Langkah Sukseskan Program Pemerintah Daerah   |   16:00 . Semarak Budaya dan Sportivitas Warnai FORTABEST 2025 di Bojonegoro   |   15:00 . Pemkab Bojonegoro Sukses Gelar FORTABEST 2025: Lestarikan Budaya dan Dorong Olahraga Masyarakat   |   14:00 . Menpora Dito Ariotedjo Saksikan Semarak FORTABEST 2025 di Bojonegoro   |   12:30 . Bea Cukai Bojonegoro Bakar Rokok Ilegal   |   12:00 . Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Bojonegoro   |   11:00 . Senilai Rp12,6 Miliar, Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal   |   10:00 . Inilah Tradisi dan Tasyakuran Kehamilan Sampai Kelahiran   |   09:30 . Catat, Ini Tahapan Seleksi Pimpinan Baznas 2025-2030   |   09:00 . Sambel dan Wedang Sereh dari Balongrejo   |   08:30 . Mbah Sumarno, Penjaga Warisan Wayang Thengul   |   08:00 . Saat di D'Konco Cafe, Kapolres Bojonegoro Takjub dengan Panorama Indah   |   07:00 . Shalat Pakai Kaos Bergambar, Sahkah?   |   06:00 . IKAMI ATTANWIR Gelar SILATNAS dan MUBES Awal September 2025   |  
Tue, 26 August 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sejak Diresmikan, UKK Imigrasi Baru Layani Satu WNA

blokbojonegoro.com | Wednesday, 18 July 2018 10:00

Sejak Diresmikan, UKK Imigrasi Baru Layani Satu WNA

Kontributor: Apriani blokBojonegoro.com - Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas I Tanjung Perak yang ada di Kabupaten Bojonegoro tepatnya di Jalan Patimura, telah diresmikan sejak beberapa bulan yang lalu, namun sampai saat ini baru melayani satu warga negara asing (WNA) saja. Menurut Supervisor UKK Imigrasi Kelas I Tanjung Perak di Kabupaten Bojonegoro, Agus Surono menyebutkan, sejak diresmikan hingga saat ini baru ada satu warga negara asing yang mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) "Satu warga negara asing dari China untuk permohonan perpanjangan KITAS, yang bekerja di salah satu perusahaan es krim di Kabupaten Bojonegoro," terang Agus sapaan akrabnya kepada blokBojonegoro.com.

Ia menambahkan, untuk perpanjangan KITAS tersebut juga harus menggunakan surat keterangan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bojonegoro. Menurut Agus, KITAS dapat diperpanjang lima kali, tapi yang berhak memberikan berapa lama masa aktif KITAS tersebut dari Disnaker. "Yang sering 6 Bulan dan 1 Bulan masa berlakunya, kalau yang 2 tahun biasanya yang jabatannya tinggi tapi yang ini jarang ada," jelas laki-laki berusia sekitar 27 tahun tersebut. Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Bojonegoro dan sekitarnya, ketika melihat warga negara asing untuk segera dilaporkan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). "Kalau tahu WNA bisa langsung dilaporkan," tegasnya. [ani/ ito]

Tag : ukk, bojonegoro, imigrasi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Tuesday, 26 August 2025 09:00

    KKN Institut Attanwir

    Sambel dan Wedang Sereh dari Balongrejo

    Sambel dan Wedang Sereh dari Balongrejo Di balik tenangnya kehidupan Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, tersimpan potensi besar yang selama ini belum tergarap secara maksimal. Desa yang kaya akan tanaman herbal, seperti sereh, ternyata semakin...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat