19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   18:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Enam Kades Bojonegoro Dipecat

Kekosongan Kades, Camat Bisa Tunjuk Plt

blokbojonegoro.com | Wednesday, 25 July 2018 18:00

Kekosongan Kades, Camat Bisa Tunjuk Plt Ilustrasi: kroniktotabuan.com

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Pasca dilayangkannya surat pemecatan atau pemberhentian enam kepala desa di Kabupaten Bojonegoro, dimungkinkan pengambil kebijakan di desa tersebut akan mengalami kekosongan. Untuk itu, Camat bisa menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk memimpin di masing-masing desa.

Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro, M. Qosim membenarkan Pemkab memecat enam kepala desa dengan mengirimkan surat lewat Camat. "Untuk pelayanan masyarakat dalam waktu dekat, Camat bisa menunjuk Plt Kades bisa dari Sekdes sebelum diusulkannya Pj," terangnya, Rabu (25/7/2018).

Pak Qosim juga menuturkan, terkait pergantian kepala desa yang dipecat tersebut akan melihat masa jabatannya. Sehingga tinggal melihat masa berakhirnya jabatan kepala desa, untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Kalau berakhir 2019, tentu Pilkades serentak. Jika masih setahun lebih segera dilaksanakan PAW (Pergantian Antar Waktu) kepala desa," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.

Seperti diketahui, enam kepala desa yang diberhentikan yakni Kades Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo, Kades Wotanngare Kecamatan Kalitidu dan Kades Kuniran Kecamatan Purwosari. Serta Kades Kedungrejo, Kades Sumberrejo dan Kades Sukorejo yang ada di kecamatan Malo. [ito/lis] 

 

Tag : kades, pecat, pemkab



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat