Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Enam Kades di Bojonegoro Dipecat

Penetapan PTUN Hak Kades Dikembalikan

blokbojonegoro.com | Thursday, 09 August 2018 16:00

Penetapan PTUN Hak Kades Dikembalikan

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Pasca adanya surat pemecatan enam kepala desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro, namun pemangku kebijakan ditingkat desa yang diberhentikan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Hasilnya PTUN menetapkan pemecatan yang dilakukan Bupati Bojonegoro itu tidak dilaksanakan, sehingga hak jabatan kades dikembalikan.

Sesuai berkas penetapan PTUN untuk Kades Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo, Teguh Widarto nomor 129.K/PEN.TUN/2018/PTUN.SBY, Kades Kuniran Kecamatan Purwosari, Masyudi dengan nomor 128.K/PEN.TUN/2018/PTUN.SBY dan Mukti Ali kades Wotanngare Kecamatan Kalitidu, nomor 127.K/PEN.TUN/2018/PTUN.SBY. Serta Kades Kedungrejo Kecamatan Malo, Mustakim nomor 126.K/PEN.TUN/2018/PTUN.SBY, Kades Sukorejo kecamatan Malo, Didik Dwi Agung Supangadi 125.K/PEN.TUN/2018/PTUN.SBY dan Santoso Kades Sumberejo Kecamatan Malo sesuai nomor 124.K/PEN.TUN/2018/PTUN.SBY.

"Kita sampaikan ke Pemkab adanya penetapan dari PTUN ini, maka enam kepala desa yang diberhentikan itu haknya di pulihkan kembali sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap," kata kuasa hukum enam kepala desa, M. Sholeh, Kamis (9/8/2018).

Menurut Sholeh, melalui penetapan putusan sela ini sekaligus menjawab bahwa menurut kami pemberhentian itu dianggap proses general juga menyadap kewenangan. Sebab menurut peraturan pemerintah, peraturan menteri dalam negri, maupun perda Bojonegoro pemberhentian kepala desa itu pendapat dari BPD.

"Dalam kasus ini BPD tidak mengusulkan pemberhentian kepala desa, tapi tiba-tiba Bupati mengeluarkan Surat keputusan pemberhentian. Jadi tidak prosedural," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.

Ditambahkan, yang kedua berdasarkan surat edaran mendagri bagi PJ di dalam daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada serentak dilarang melakukan mutasi. Padahal mutasi saja tidak boleh, apalagi memecat orang.

"Jadi wajar kalau dikabulkan oleh PTUN dan ini sejarah enam Kades tiba-tiba dengan hari yang sama semua dibatalkan oleh PTUN. Mestinya ini tamparan dari Bupati Bojonegoro," pungkasnya.[zid/ito]


Tag : kades, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini