KPU Bojonegoro Umumkan DCS Bacaleg DPRD

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro telah mengumumkan Data Calon Sementara (DCS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Minggu (12/8/2018). Pengumuman tersebut telah diupload di Web KPU Bojonegoro yaitu kab-bojonegoro.kpu.go.id.

Pengumuman itu dengan nomor : 1021/PL.01.4-PU/3522/KPU/VIII/2018. Dan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bojonegoro nomor: 70/HK.03.1.Kpt/3522/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018, tentang penetapan DCS anggora DPRD Bojonegoro.

"Kami umumkan ke web KPU dan juga nanti akan kita umumkan ke media-media," kata Komisoner KPU Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggara, Fatkhur Rohman kepada blokBojonegoro.com.

Sebelumnya, kata dia, data yang disetor oleh masing-masing partai dari total bakal calon legislatif 631 orang. Terdapat 18 Bacaleg tidak memenuhi syarat dan 1 orang batal pencalonan.

Ia memastikan bahwa ada 19 Bacaleg itu dicoret oleh KPU pada Pemilu legeslatif Bojonegoro 2018. Hanya akan diikuti 612 orang bacaleg tersebut dinyatakan telah Memenuhi Syarat (MS).

Diketahui,  bacaleg tersebut akan merebutkan 59 kursi yang ada di DPRD  Bojonegoro yang terdiri dari 5 daerah pemilihan (dapil)

Terkait dengan tidak memenuhi syarat Bacaleg tersebut menurut dia, dikarena  tidak melengkapi berkas persayaratan sebaga calon legislatif yang telah ditentukan oleh KPU.

Jumlah bakal calon legislatif dari 16 partai yang akan bertarung di Pemilu 2019

Data yang dihimpun blokBojonegoro.com, bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) adalah dari PKS 1orang, PPP ada 1 orang, PBB yang TMS 4, Partai Berkarya 11 orang dan Perindo 1 orang. [top/ito]