Pileg 2019
Edarkan Surat ke Parpol, Bawaslukab Himbau Tak Kampanye di Luar Jadwal
blokbojonegoro.com | Monday, 27 August 2018 10:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro yang baru dilantik beberapa waktu lalu, terus mengawasi kegiatan pelaksanaan pemilu. Sehingga melalui surat resmi yang dikirimkan kepada seluruh partai politik (Parpol) di Kota Ledre, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menghimbau agar seluruh parpol tidak kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan.
Dalam surat yang dikirim ke 16 Parpol di Kota Ledre, sesuai nomor 244/K.Bawaslu.Jl-04/PM.01.02/VIII/2018, dengan perihal surat terkait himbauan sebelum jadwal tahapan kampanye Pemilu 2019 berbunyi sesuai dasar Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian anggaran Pemilihan Umum.
Serta surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia 0691/K.Bawaslu/PM.00.00/V/2018 tanggal 3 Mei 2018 dan surat Edaran KPU RI Nomor 216/PL.01.5-SD/06/KPU/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 Perihal Kampaye pada Pemilihan Umum.
"Sehubungan dengan hal tersebut kami menghimbau kepada Partai Politik peserta Pemilu 2019, agar memperhatikan dan mamatuhi ketentuan dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku," bunyi surat yang disampaikan komisioner Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Mujiono.
Mujiono yang membidangi divisi Hukum, data dan informasi menandaskan, himbauan kami dengan cara bersurat, salah satu bagian dari pencegahan pelanggaran kampanye di luar jadwal. "Kami Bawaslu Bojonegoro memberikan himbauan kepada 16 partai politik agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal dalam bentuk apapun, kecuali yang di perbolehkan, contohnya pemasangan bendera paratai politik, dan pertemuan terbatas," pungkasnya. [zid/ito]
Tag : pileg, bojonegoro, bawaslu
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini