Duh...! Baru Disahkan, Perda Perangkat Desa Akan Direvisi
blokbojonegoro.com | Wednesday, 05 September 2018 19:00
Reporter: Parto Sasmito
blokBojonegoro.com - Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi tentang perekrutan perangkat desa sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2017, rencananya payung hukum di Kota Ledre itu akan direvisi, meskipun baru disahkan dan dilaksanakan.
Wakil ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito menuturkan, dalam rapat evaluasi pelaksanaan Perda nomor 1 tahun 2017 di ruang Komisi A, pasca pelaksanaan pengisian perangkat desa yang gaduh pada Nopember 2017 kemarin. "Telah direkomendasikan kepada eksekutif agar Perda tentang perangkat desa tersebut segera direvisi," tuturnya.
Pasalnya lanjut Anam, karena ada pasal 6 ayat (1) poin i yang tiba-tiba ada dalam subtansi Perda, padahal tidak pernah ada dalam bahasan saat pembahasan di Pansus. "Saat ini agenda revisi Perda tentang perangkat desa sudah masuk program pembahasan peraturan daerah (Propemperda) untuk dibahas di tahun 2018 ini," terang politisi Gerindra itu.
Ditambahkan, artinya tanpa ada judisial review pun Perda tersebut sudah di programkan untuk di revisi tahun ini. Jika ada proses yang tidak sesuai dan subtansi perdanya ada yang tidak sesuai ketentuan peraturan yang lebih tinggi. "Tentunya untuk melakukan revisi adalah hal yang sangat mendesak dan tidak terlalu menunggu lama," imbuhnya.
Sementara itu, kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro Faisol Ahmadi mengungkapkan Pemkab akan segera melakukan perubahan terhadap Perda nomor 1 tahun 2017 tentang perangkat desa. "hal tersebut sudah masuk dalam Prolegda tahun 2018," ungkapnya.
Terkait dengan dibatalkannya pasal 6 ayat (1) huruf i dan pasal 7 ayat (1) dan (2), maka tidak ada lagi kewajiban tim desa bekerjasama dengan tim kabupaten dalam pembuatan naskah soal ujian perangkat desa. Serta keberadaan tim kabupaten tentang pengisian perangkat desa sudah tidak ada lagi karena pasal 7 tersebut juga dibatalkan.
"Selanjutnya, terkait dengan proses pengisian perangkat desa kedepan paska dibatalkannya pasal tersebut, tetap melaksankana sebagaimana mestinya dengan mendasarkan putusan MA dimaksud," pungkasnya. [ito/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini