08:00 . Bekali KKG MI Malo, Dosen Unugiri Berikan Pendampingan Pembuatan E-Modul dan Formative Assessment Tools   |   16:00 . Berkat KUR, Pasutri Ini Sukses Bisnis Hasil Olahan Rumah   |   15:00 . Realisasi Dana Desa di Bojonegoro Capai 97.81 Persen   |   14:00 . Bertekad Bantu Warga, Kepala Desa di Bojonegoro Sukses Jadi Agen BRILink Jawara   |   13:00 . Perluas Dukungan Lingkungan Akademik, Hulu Migas Hadir di Pameran SINOX-01   |   22:00 . Survei ARCI: Elektabilitas Wahono-Nurul 75,5%, Teguh-Farida 19,6%   |   21:00 . Tingkatkan Derajat Kesehatan Pekerja Lewat Program Atraktif, Pertamina EP Cepu Catatkan Rekor Muri   |   20:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z Bojonegoro Berlangsung Meriah   |   18:00 . Tim Pemenangan Teguh-Farida Akui Tak Tahu Kampanye ‘Bojonegoro Klunting’ di Kepohbaru   |   16:00 . Kampanye Hari Terakhir Pilbup Bojonegoro Berujung Ricuh, Warga Saling Lempar Batu   |   15:00 . 22 TPS di Sekar Bojonegoro Sulit Dijangkau, Ada yang Gegara Jembatan Putus   |   12:00 . Peringati Hari Penyakit Paru Obstruktif Kronis, Dinkes Bojonegoro Ajak Warga Jaga Kesehatan Paru   |   23:00 . Ribuan Warga Bojonegoro Mlaku Bareng Khofifah-Emil dan Wahono-Nurul   |   19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |  
Mon, 25 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Duh...! Baru Disahkan, Perda Perangkat Desa Akan Direvisi

blokbojonegoro.com | Wednesday, 05 September 2018 19:00

Duh...! Baru Disahkan, Perda Perangkat Desa Akan Direvisi

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi tentang perekrutan perangkat desa sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2017, rencananya payung hukum di Kota Ledre itu akan direvisi, meskipun baru disahkan dan dilaksanakan.

Wakil ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito menuturkan, dalam rapat evaluasi pelaksanaan Perda nomor 1 tahun 2017 di ruang Komisi A, pasca pelaksanaan pengisian perangkat desa yang gaduh pada Nopember 2017 kemarin. "Telah direkomendasikan kepada eksekutif agar Perda tentang perangkat desa tersebut segera direvisi," tuturnya.

Pasalnya lanjut Anam, karena ada pasal 6 ayat (1) poin i yang tiba-tiba ada dalam subtansi Perda, padahal tidak pernah ada dalam bahasan saat pembahasan di Pansus. "Saat ini agenda revisi Perda tentang perangkat desa sudah masuk program pembahasan peraturan daerah (Propemperda) untuk dibahas di tahun 2018 ini," terang politisi Gerindra itu.

Ditambahkan, artinya tanpa ada judisial review pun Perda tersebut sudah di programkan untuk di revisi tahun ini. Jika ada proses yang tidak sesuai dan subtansi perdanya ada yang tidak sesuai ketentuan peraturan yang lebih tinggi. "Tentunya untuk melakukan revisi adalah hal yang sangat mendesak dan tidak terlalu menunggu lama," imbuhnya.

Sementara itu, kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro Faisol Ahmadi mengungkapkan Pemkab akan segera melakukan perubahan terhadap Perda nomor 1 tahun 2017 tentang perangkat desa. "hal tersebut sudah masuk dalam Prolegda tahun 2018," ungkapnya.

Terkait dengan dibatalkannya pasal 6 ayat (1) huruf i dan pasal 7 ayat (1) dan (2), maka tidak ada lagi kewajiban tim desa bekerjasama dengan tim kabupaten dalam pembuatan naskah soal ujian perangkat desa. Serta keberadaan tim kabupaten tentang pengisian perangkat desa sudah tidak ada lagi karena pasal 7 tersebut juga dibatalkan.

"Selanjutnya, terkait dengan proses pengisian perangkat desa kedepan paska dibatalkannya pasal tersebut, tetap melaksankana sebagaimana mestinya dengan mendasarkan putusan MA dimaksud," pungkasnya. [ito/lis]

 

Tag : perda, revisi, MA



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat