Pengisian Perangkat Desa
Kades Glagahwangi Rapat dengan Komisi A, ini yang Dibahas...
blokbojonegoro.com | Tuesday, 18 September 2018 18:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Bojonegoro melakukan audiensi dengan Kepala Desa Glagahwangi, Tim Seleksi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Selasa (18/9/2018) di ruang DPRD Bojonegoro.
Dalam kesempatan itu, Komisi A DPRD menanyakan 3 hal yaitu, pertama terkait tidak diperbolehkan warga luar desa untuk daftar jadi Perangkat Desa (Perades), ke dua terkait pemekaran Dusun Pabean yang dianggap tidak sesuai prosedur, ke tiga terkait pihak pembuat soal yang tidak sesuai perda (tidak terakreditasi B).
Dalam acara itu turut hadir, Kepala Desa Glagahwagi, Haris Aburyanto, Komisi A DPRD, Anam Warsito, Dony Bayu Setyawan, Ali Mustofa dan juga dari Pemerintah Bojonegoro, Kabag Hukum Faisol, Kepala DPMD, Camat Sugihwaras serta warga yang memprotes kejanggalan tes perangakat desa.
Alasan Kepala Desa Glagahwangi, Hari Aburyanto terkait larangan tidak bolehnya warga luar desa ikut daftar tes perangakat desa tidak keinginannya sendiri.
"Melalui musyawarah desa, warga tetap meminta warga desa yang diprioritaskan," tutur Kades.
Sedangkan, untuk pemekaran Dusun Pabean, dari usulan warga, pemerintah desa dan BPD sudah mengajukan Perdes ke pihak kecamatan.
Sementara untuk panitia dari PKBM, kades menilai tim seleksi sudah berkompeten untuk melaksanakan seleksi. "Maka dari itu, test perangkat desa dilakukan," imbuhnya. [top/ito]
Tag : seleksi, perangkat, desa, dprd
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini