22:00 . Gudang Beras di Balen Bojonegoro Terbakar   |   21:00 . Bejat, Begal Payudara di Tuban, Onani Setelah Beraksi   |   20:00 . Warga Tuban Diduga Tenggelam di Bengawan Solo, Petugas Masih Lakukan Pencarian   |   19:00 . Jembatan Kare Penghubung Tuban Bojonegoro Diduga Rawan Jambret   |   18:00 . MGMP PAI SMK Bojonegoro Gelar Halal Bihalal   |   17:00 . SKK Migas Akan Selesaikan 15 Proyek Hulu Migas Tahun 2024   |   16:00 . Simak, 5 Jalur PPDB Jatim 2024 untuk SMA dan SMK dan Tahapan Pendaftaran   |   15:00 . Merajut Harapan, Meraih Masa Depan   |   14:00 . Komitmen Sinergi Tingkatan Kompetensi, Guru Matematika Bojonegoro Gelar Silaturahmi   |   13:00 . Desa Pajeng-Gondang Wakili Bojonegoro Lomba Pelaksana Gotong Royong Terbaik Tingkat Jatim   |   13:00 . Pasca Lebaran, Ratusan Warga Bojonegoro Ajukan Cerai   |   12:00 . Laka Karambol, Pemotor di Bojonegoro Meninggal Tergencet Truk Box   |   09:00 . Pemkab Bojonegoro Raih Peringkat Kategori Laporan LPPD Tingkat Nasional   |   15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |  
Sat, 27 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

DCT, Calon Belum Boleh Kampanye

blokbojonegoro.com | Thursday, 20 September 2018 08:00

DCT, Calon Belum Boleh Kampanye

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Sesuai jadwal Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) akan ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT), setelah beberapa waktu lalu masuk Daftar Calon Sementara (DCS). Namun seluruh calon legislatif belum boleh kampanye, hal itu sudah diatur dalam undang-undang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslukab) Bojonegoro, Moch. Zaenuri menyampaikan, dalam rangka menghadapi masa kampanye Pemilu tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro mengimbau kepada semua peserta pemilu, untuk mentaati peraturan perundang-undangan serta peraturan yang berlaku.

"Karena menurut kami pada tahapan inilah sangat berpotensi terjadinya pelanggaran Pemilu Masa kampanye," jelasnya kepada blokBojonegoro.com, Kamis (20/9/2018).

Menurutnya Zaenuri, sebagaimana di atur dalam UU nomor 7 tahun 2017 pasal 276 yaitu akan dimulai 3 hari setelah penetapan DCT (Daftar Calon Tetap). "Penetapan DCT sendiri akan dilakukan pada tanggal 20 September. Berarti kampanye bisa dimulai pada tanggal 23 September sampai dengan 3 hari sebelum hari pemungutan," terangnya.

Untuk bentuk kampanye yang diperbolehkan dan bisa dilakukan oleh peserta pemilu, adalah kampanye sebagaimana yang diatur dalam pasal 275 UU nomor 7 tahun 2017, yaitu diantaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial, iklan media cetak, media elektronik dan yang lainnya.

"Ini yang harus diperhatikan oleh peserta pemilu baik partai politik, calon legislatif maupun calon DPD adalah tentang larangan kampanye seperti yang telah diatur dalam UU mapun PKPU," pungkas Zaenuri. [ito/mu]

Tag : pemilu, caleg, calon, kampanye



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat