09:00 . Dibalut Proses Sungkeman, 522 Siswa SMK Negeri 1 Bojonegoro Dilepas   |   15:00 . Gugat KPU ke Bawaslu, Bapaslon Nurul-Nafik: Silon Sering Error   |   06:00 . Setahun Jadi ISTeK ICsada, Akreditasi Kampus Ungu Dapat Predikat Baik   |   20:00 . PHE Raih Penghargaan dalam IPA Convex 2024   |   19:00 . Geliat Memperingati Hari Buku   |   18:00 . Tiga Klub Milik Exco PSSI Melenggang Babak 16 Besar Liga 3 Nasional   |   17:00 . HUT Dekranasda ke-44, Ketua Dekranasda Bojonegoro Ajak Kader Terus Gali Potensi dan Tingkatkan Kreatifitas.   |   16:00 . Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal Akan Gugat KPU Bojonegoro   |   15:00 . KPU Bojonegoro Kembalikan Berkas Dukungan Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal   |   14:00 . TP PKK Sarangan Gelar Pelatihan Racik Ramuan Toga   |   12:00 . Kacabdindik Bojonegoro Tuban Dukung Gerakan Kantin Halal bersama LP3H KAHMI   |   11:00 . Laga Pamungkas, Persibo Gagal Tumbangkan Adhyaksa Farmel FC   |   09:00 . Usung Anna Muawanah Maju Cabup Bojonegoro, PKB Beri Kebebasan Pilih Wakil   |   07:00 . MI Islamiyah Kepoh Gelar Munaqosah Tahfidz Juz 30 dan 100 Hadits Metode Yahqi   |   20:00 . Gudang Arsip Bank BTPN Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp60 Juta   |  
Sun, 19 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Mengkhawatirkan, Tambang Pasir Bengawan Ternyata Tak Berizin

blokbojonegoro.com | Friday, 21 September 2018 10:00

Mengkhawatirkan, Tambang Pasir Bengawan Ternyata Tak Berizin

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Penambang pasir tradisional di Bengawan Solo di Kabupaten Bojonegoro, kini semakin marak dan menghawatirkan pada musim kemarau ini.

Para penambang, memanfaatkan musim kemarau dengan mengeruk pasir di sungai yang berair dangkal karena kondisi Sungai Bengawan Solo kini tengah surut.

Aktivitas penambangan pasir tersebut hampir terjadi di daerah yang dialiri sungai terpanjang di pulau jawa ini, mulai dari Kecamatan Margomulyo, Ngraho, Padangan, Kalitidu, Gayam, Bojonegoro, Balen, Kanor, hingga Baureno.

Walapun hanya diambil dengan cara tradisional, jika terus dilakukan tanpa sebuah prosedur yang jelas, tidak menutup kemungkinan akan mengganggu keseimbangan dan merusak lingkungan.

Bahkan, kerusakan akibat penambangan itu sudah terlihat di beberapa titik di daerah Bojonegoro. Selain mengakibatkan semakin menurunnya debit air sumur juga banyaknya terjadi abrasi sungai, sehingga banyak tanah rumah masyarakat di pinggir sungai terkikis, penambangan tersebut juga mengakibatkan banyak jalan yang rusak karena dipicu lalu lalang truk yang mengangkut material pasir.

"Ya sangat mengahawatirkan sekali jika terus berlanjut, apalagi titik pengambilan pasir tidak melihat kondisi lingkungan sekitar, pasti akan berdampak walaupun tidak langsung terjadi," terang salah satu masyarakat yang berada Taman Bengawan Solo (TBS), Dika Pratama.

Pria asal Desa Ngampal, Kecamatan Sumberejo ini berharap agar ada titik terang terkait tambang pasir yang berada di sungai bengawan solo. Selain melakukan penertiban kepada penambang pasir, pemerintah juga harus menyiapkan solusi untuk masyarakat jika di benar-benar ditertibkan.

"Solusinya bisa membuat pelatihan ataupun membuka lowongan pekerjaan untuk masyarakat yang sebelumnya berprofesi sebagai penambang pasir, agar tidak menjadi pengangguran," lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Gunawan mengungkapkan, bahwa seluruh penambang pasir di bantaran sungai Bengawan Solo ternyata tidak berizin atau ilegal. Walapun ilegal, Satpol PP sendiri tak bisa menertibkan atau menghentikan usaha tambang liar itu, lantaran itu adalah wewenang dari Pemerintah Provinsi dengan catatan mengantongi rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari Bupati Bojonegoro serta persyaratan lainnya yang diatur.
 
"Untuk wilayah sungai belum ada satupun. Tetapi pertambangan minerba lainnya (daratan) setau saya sudah ada 3 lokasi yang sudah berisizin dan kepastiannya siapa yang sudah berizin silahkan menghubungi ke Bagian SDA Setda Kabupaten Bojonegoro," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.[din/mu]

Tag : tambang pasir bengawan, bengawan solo, ilegal, tambang ilegal



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat