06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pelaku Seni Harus Punya NIK, ini Gunanya...

blokbojonegoro.com | Sunday, 23 September 2018 09:00

Pelaku Seni Harus Punya NIK, ini Gunanya...

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Upaya memberikan hak yang sama bagi pelaku seni Waranggono Tayub yang ada di Bojonegoro, Pelaku Seni tersebut harus mempunyai Nomor Induk Kesenian (NIK). Hal itu guna menjalin persaudaraan maupun sebagai pengakuan bahwa orang tersebut sebagai pelaku seni.

"Semua pelaku seni tidak terkecuali Waranggono Tayub juga harus mempunyai NIK," tutur Kabid Kebudayaan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bojonegoro, MN Taufiq Amrullah

Dirinya menjelaskan NIK itu sebagai pengakuan identitas pelaku seni sekaligus untuk mengetahui para pelaku seni baik Waranggono Tayub, Sampyur maupun pelaku kesenian lain baik seni perseorangan maupun kelompok kesenian.

"NIK ini berlaku hingga 2 tahun.  Setiap 2 tahun pelaku seni harus mendaftarkan kembali di Disbudpar Bojonegoro untuk mendapatkan NIK," terang pria yang biasa disapa Taufiq.

Pelaku seni baik perorangan maupun kelompok masih tetap eksis, bahkan pada momentum tertentu acap kali Seni budaya Waranggono Tayub tampil di desa seperti kegiatan nyadran maupun manganan. Bahkan bisa dibilang Seni Tayub masih sering eksis di wilayah pinggiran kota Bojonegoro.

"Kalau pelaku seni Waranggono Tayub ini yang sering tampil jumlahnya ada kurang lebih 30 an," pungkas Taufiq kepada blokBojonegoro.com. [saf/ito]

Tag : seni, budaya, tayub, nik



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat