Pelaku Seni Harus Punya NIK, ini Gunanya...
blokbojonegoro.com | Sunday, 23 September 2018 09:00
Reporter : M Safuan
blokBojonegoro.com - Upaya memberikan hak yang sama bagi pelaku seni Waranggono Tayub yang ada di Bojonegoro, Pelaku Seni tersebut harus mempunyai Nomor Induk Kesenian (NIK). Hal itu guna menjalin persaudaraan maupun sebagai pengakuan bahwa orang tersebut sebagai pelaku seni.
"Semua pelaku seni tidak terkecuali Waranggono Tayub juga harus mempunyai NIK," tutur Kabid Kebudayaan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bojonegoro, MN Taufiq Amrullah
Dirinya menjelaskan NIK itu sebagai pengakuan identitas pelaku seni sekaligus untuk mengetahui para pelaku seni baik Waranggono Tayub, Sampyur maupun pelaku kesenian lain baik seni perseorangan maupun kelompok kesenian.
"NIK ini berlaku hingga 2 tahun. Setiap 2 tahun pelaku seni harus mendaftarkan kembali di Disbudpar Bojonegoro untuk mendapatkan NIK," terang pria yang biasa disapa Taufiq.
Pelaku seni baik perorangan maupun kelompok masih tetap eksis, bahkan pada momentum tertentu acap kali Seni budaya Waranggono Tayub tampil di desa seperti kegiatan nyadran maupun manganan. Bahkan bisa dibilang Seni Tayub masih sering eksis di wilayah pinggiran kota Bojonegoro.
"Kalau pelaku seni Waranggono Tayub ini yang sering tampil jumlahnya ada kurang lebih 30 an," pungkas Taufiq kepada blokBojonegoro.com. [saf/ito]
Tag : seni, budaya, tayub, nik
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini