Antisipasi Reklame Langgar Aturan Kian Marak, Satpol PP Lakukan Penertiban
blokbojonegoro.com | Tuesday, 25 September 2018 12:00
Reporter : M Safuan
blokBojonegoro.com - Sebagai upaya antisipasi maraknya pemasangan reklame maupun atribut kampanye, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro, melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang menyalahi aturan, Selasa (25/9/2018) disejumlah titik jalan protokol Bojonegoro.
Penertiban itu dilakukan bagi reklame atau atribut yang melanggar seperti dipasang dipaku di pohon dan tiang listrik. Banyaknya atribut atau reklame yang melanggar bila tidak ditertibkan dikhawtirkan kian buruk, sebab beberapa reklame musim pemilu kini sudah mulai bermunculan.
Kasatpol PP melalui Kabid Penegakkan Hukum Peraturan Perundang-undangan, Satpol PP Bojonegoro, Yopi Rahmat Wijaya mengungkapkan penertiban reklame itu hanya menyasar terhadap reklamae yang melanggar seperti reklame yang pemasanganya dipaku di pohon, tiang listrik terlebih kini atribut kampanye sudah mulai bermunculan.
"Ya jadi, sebelum atribut kampanye mulai marak dan pemasangannya yang ngawur kita tertibkan," terang pria yang biasa disapa Yopi.
Pemasangan atribut yang yang tertibkan melanggar peraturan Bupati (Perbub) no 31 dan peraturan daerah (Perda) no 15 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum dimana dalam perda itu mengatur secara tegas pemasangan reklame tidak sesuai tempatnya.
Penertiban tadi menyasar di beberapa jalan protokol dan sejumlah Trafigh light (Lampu merah). Pasalnya di titik itu, kerap dijumpai reklame yang melanggar aturan. Dalam penertiban itu berhasil mengamankan sejumlah reklame yang totalnya banyak sekali.[saf/ito]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini