Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Nasib GTT di Bojonegoro

Solusi K2, Pusat Harus Berlakukan PPPK

blokbojonegoro.com | Saturday, 13 October 2018 14:00

Solusi K2, Pusat Harus Berlakukan PPPK

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Meskipun pemerintah kabupaten Bojonegoro, DPRD dan stekholder lainnya sudah mengupayakan, tetapi kegelisahan kategori II (K2) yang belum terjawab, karena tergantung kebijakan pusat. Sehingga solusi yang dirasa tepat, pemerintah pusat harus memberlakukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Donny Bayu Setiawan menyebutkan, dua masalah GTT itu termasuk peningkatan kesejahteraan dan ingin diangkat CPNS. Pasalnya banyak yang mengeluhkan tidak bisa daftar CPNS karena umurnya diatas 35 tahun.

"Rekrutmen CPNS 2018 ini adalah peluang atau kesempatan terakhir bagi Honorer untuk ada rekrutmen CPNS khusus jalur Honorer," terangnya.

Sebab dari 759 guru honorer K2 di Bojonegoro, hanya sebagian kecil yang bisa mengikuti tes CPNS 2018 sesuai persyaratan (usia dibawah 35 tahun), dari yang berpeluang itu pun nanti ada yang tidak lulus. Sehingga pertanyaanya bagaimana dengan Honorer (khususnya K2) yang usianya d iatas 35 tahun ? "Karena CPNS adalah kewenangan pusat, kemudian Pemda yang sudah melakukan upaya," terangnya.

Mas Donny menambahkan, Yanuar Nugroho, Deputi ll Kepala Staf Kepresidenan dan Setiawan Wangsaatmadja, Deputi Bidang SDM aparatur KEMENDAPAN-RB kalau kebijakan pusat honorer K2 akan direkrut dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen PPPK sedang dalam tahap penyelesaian. RPP Manajemen PPPK akan mengatur mekanisme rekrutmen berbasis system merit, manajemen, pola karir, serta kewajiban dan hak termasuk perlindungan bagi PPPK," imbuhnya.

Termasuk PPPK juga akan diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi utama dan madya, serta jabatan fungsional dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pension jabatan. Nantinya PPPK akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS. [zid/ito]

Tag : pns, k2



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini