Pemilu 2019
Jika Ada Bencana, ini yang Akan Dilakukan KPU
blokbojonegoro.com | Saturday, 20 October 2018 16:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Pemilu tahun 2019 mendatang, diperdiksi terjadi pada musim hujan. Dan tak menutup kemungkinan, pada saat itu adanya bencana alam yang tidak diinginkan mengganggu berlangsungnya pemilu.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Bojonegoro, Abdim Munim menjelaskan, jika semisal terjadi bencana alam, banjir misalnya, akan dilakukan pemilu susulan.
"Sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, tentang pemilu. Maka pemilu akan diadakan pemilu susulan," beber Munib sapaan akrabnya kepada blokBojonegoro.com.
Dijelaskan Munib, apabila ada hal yang menyebabkan kondisi di suatu daerah tidak memungkinkan dilaksanaknnya pemil, maka akan dilakukan penundaan. Pemilu susulan berbeda dengan pemilu ulang. Artinya pemilu susulan adalah yaitu untuk melaksanakan tahapan yang tidak dapat dilaksanakan karena ada gangguan, semisal bencana.
"Sedangkan pemilu ulang, artinya sudah dilakukan pemilihan tetapi terjadi suatu hal yang membuat kegiatan tersebut diulang lagi, misal terjadi kecurangan," imbuhnya. [top/ito]
Tag : Pemilu, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini