Sumbangan Pendidikan Diperbolehkan, Asal...
blokbojonegoro.com | Wednesday, 24 October 2018 14:00
Reporter : M Safuan
blokBojonegoro.com - Dugaan maladministrasi pungutan di SMAN 1 Bojonegoro, sehingga pihak ombudsmen meminta klarifikasi ke beberapa pihak terkait, mendapat tanggapan dari Dewan pendidikan Bojonegoro. Pasalnya pembiayaan atau sumbangan sekolah di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), pembiayaan belum sepenuhnya dari Pemprov maupun pusat.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Pendidikan Bojonegori, Sri Minarti. Menurutnya, dalam menilai pungutan atau pembiayaan di SMAN 1 Bojonegoro itu harus dilihat dulu peruntukanya, dan sudahkah melalui prosedural yang ada dan telah disepakati bersama. Baik komite sekolah dan wali murid, apakah untuk pembangunan atau peningkatan mutu kualitas pendidikan.
"Bilamana untuk kemajuan kualitas sekolah pastinya sangat mendukung, asal sumbangan itu sesuai dengan prosedural dan disepakati bersama komite dan walimurid," beber Wanita yang akarab disapa Bu Min.
Bu Min menambahkan, sumbangan pendidikan itu proseduralnya memang melalui komite dan besaran sumbangan itupun juga kesepakatannya sudah melalui prosedural, bahkan besaran sumbangan itupun memang diperuntukan bagi wali murid yang mampu.
"Kalaupun ada keberatan bisa juga mengajukan keringanan pembayaran sumbangan pendidikan ke Ketua Komite atau Sekolah," terangnya kepada blokBojonegoro.com.
Seperti diketahui pungutan sekolah SMAN 1 Bojonegoro dilaporkan salah satu wali murid ke ombudsmen. Dengan adanya laporan itu pihak ombudsmen meminta kepada kepala Sekolah, Ketua Komite dan Kepala Cabdindik Bojonegoro harus memberikan klarifiasi atas dugaan itu. [saf/ito]
Tag : Pungutan, sma, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini