20:00 . Kolaborasi EMCL dan PIB Bojonegoro Tampilkan Kreativitas di Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025   |   18:00 . Persaingan Ketat dari Tahap Seleksi, Inilah Juara Kange Yune Bojonegoro Tahun 2025   |   08:00 . Lestarikan Seni Ketoprak, SMPN 2 Purwosari Gelar Karya Siswa   |   20:00 . Melaju Kencang Santap Mobil, Dua Pelajar Asal Tuban Meninggal Dunia   |   19:00 . Selang Elpiji Bocor Sebabkan Rumah di Bojonegoro Hangus Terbakar   |   18:00 . Hijaukan Tanjungharjo, PNM Tanam 1000 Pohon Bersama Warga   |   17:00 . Festival Geopark 2025: Kekayaan Alam hingga Kebudayaan Bojonegoro Menuju Panggung Dunia   |   21:00 . 5 Ribu Hektare Tutupan Pohon di Bojonegoro Raib, Kekeringan dan Banjir Bandang Mengintai   |   20:00 . Kemegahan Budaya dan Semangat Kolaborasi Warnai Pembukaan Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025   |   18:00 . Dugaan Korupsi Dana Covid Rp90 M di RSUD Bojonegoro, Polisi: Masih Penyelidikan   |   16:00 . Kodim Bojonegoro Latih Kesiapsiagaan Prajurit Hadapi Bencana Banjir Bengawan Solo   |   13:00 . Kerugian Negara Dipulihkan, Penyidikan Korupsi BKKD Sugihwaras, Bojonegoro Dihentikan?   |   09:00 . Prodi BSA UNUGIRI Bojonegoro Gelar Ujian Magang Kerja MBKM   |   09:00 . Dibalik Kabel Menjuntai di Bojonegoro, Warga Tumbang dan Regulasi Masih Kosong   |   08:00 . PD IPHI Bojonegoro Kembali Layangkan Somasi ke Pengelola Islamic Centre   |  
Sun, 22 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Edar dan Gunakan Narkoba, Mahasiswa Asal Magetan Diamankan

blokbojonegoro.com | Friday, 26 October 2018 14:00

Edar dan Gunakan Narkoba, Mahasiswa Asal Magetan Diamankan

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Satreskoba Polres Bojonegoro mengamankan mahasiswa asal Magetan, yang kedapatan menggunakan dan mengedarkan narkoba di Kota Ledre. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli menuturkan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan terhadap pelaku QM (24), asal Magetan. Pelaku yang masih mahasiswa melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

"Pelaku pemakai dan pengedar. Dari hasil penyelidikan barang dari Surabaya," tutur Kapolres Ary saat press rilis di halaman Polres Bojonegoro, Jum'at (26/10/2018).

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, didapati sebungkus plastik klip kecil yang di duga berisi sabu, sebuah HP Merek Samsung warna biru, tas kecil dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna Hitam bernomor polisi S 6433 CP. Sehingga terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut.

"Pelaku terancam Pasal 112 (1) dan pasal 127(1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dan ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp800 Juta," pungkasnya. [ito/mu]

Tag : sabu-sabur, narkoba



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat