08:00 . Bekali KKG MI Malo, Dosen Unugiri Berikan Pendampingan Pembuatan E-Modul dan Formative Assessment Tools   |   16:00 . Berkat KUR, Pasutri Ini Sukses Bisnis Hasil Olahan Rumah   |   15:00 . Realisasi Dana Desa di Bojonegoro Capai 97.81 Persen   |   14:00 . Bertekad Bantu Warga, Kepala Desa di Bojonegoro Sukses Jadi Agen BRILink Jawara   |   13:00 . Perluas Dukungan Lingkungan Akademik, Hulu Migas Hadir di Pameran SINOX-01   |   22:00 . Survei ARCI: Elektabilitas Wahono-Nurul 75,5%, Teguh-Farida 19,6%   |   21:00 . Tingkatkan Derajat Kesehatan Pekerja Lewat Program Atraktif, Pertamina EP Cepu Catatkan Rekor Muri   |   20:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z Bojonegoro Berlangsung Meriah   |   18:00 . Tim Pemenangan Teguh-Farida Akui Tak Tahu Kampanye ‘Bojonegoro Klunting’ di Kepohbaru   |   16:00 . Kampanye Hari Terakhir Pilbup Bojonegoro Berujung Ricuh, Warga Saling Lempar Batu   |   15:00 . 22 TPS di Sekar Bojonegoro Sulit Dijangkau, Ada yang Gegara Jembatan Putus   |   12:00 . Peringati Hari Penyakit Paru Obstruktif Kronis, Dinkes Bojonegoro Ajak Warga Jaga Kesehatan Paru   |   23:00 . Ribuan Warga Bojonegoro Mlaku Bareng Khofifah-Emil dan Wahono-Nurul   |   19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |  
Mon, 25 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Edar dan Gunakan Narkoba, Mahasiswa Asal Magetan Diamankan

blokbojonegoro.com | Friday, 26 October 2018 14:00

Edar dan Gunakan Narkoba, Mahasiswa Asal Magetan Diamankan

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Satreskoba Polres Bojonegoro mengamankan mahasiswa asal Magetan, yang kedapatan menggunakan dan mengedarkan narkoba di Kota Ledre. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli menuturkan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan terhadap pelaku QM (24), asal Magetan. Pelaku yang masih mahasiswa melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

"Pelaku pemakai dan pengedar. Dari hasil penyelidikan barang dari Surabaya," tutur Kapolres Ary saat press rilis di halaman Polres Bojonegoro, Jum'at (26/10/2018).

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, didapati sebungkus plastik klip kecil yang di duga berisi sabu, sebuah HP Merek Samsung warna biru, tas kecil dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna Hitam bernomor polisi S 6433 CP. Sehingga terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut.

"Pelaku terancam Pasal 112 (1) dan pasal 127(1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dan ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp800 Juta," pungkasnya. [ito/mu]

Tag : sabu-sabur, narkoba



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat