22:00 . Ayo...! D'Konco Cafe Malam Mingguan Bareng Raka dan Oky   |   17:00 . IKA UINSA Punya Kantor Baru   |   16:00 . Horee..! 111.833 Keluarga Miskin Dapat Beras   |   15:00 . Resmikan Kantor Baru, IKA UINSA Teguhkan Komitmen Mandiri dan Berdaya   |   13:00 . MoU dengan Mensos, Bojonegoro Siap Buka Sekolah Rakyat   |   12:00 . Inilah 5 Desa di Bojonegoro yang Dapat Rp100 Juta dari Pemprov Jatim   |   10:00 . Stand Dekranasda Kabupaten Bojonegoro di Balikpapan Banyak Diminati Pengunjung Luar Daerah   |   09:00 . Wujudkan Swasembada Pangan, Pemkab Bojonegoro Ikut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III   |   08:00 . Waspada Penipuan Rekrutmen, PT Elnusa Tbk Imbau Masyarakat Abaikan Akun Lowongan Palsu   |   07:00 . Hore..! Rp1,79 Triliun Segera Cair untuk BOP RA dan BOS Madrasah   |   06:00 . Bupati Bojonegoro Tandatangani MoU Penyelenggaraan Sekolah Rakyat bersama Mensos RI: Komitmen Nyata Atasi Kemiskinan Melalui Pendidikan   |   21:00 . Bupati Bojonegoro Hadiri Munas V ADPMET di Jakarta   |   20:00 . Keren..! Pertamina Gelar PGTC 2025, Ajak Mahasiswa Berinovasi Soal Keberlanjutan   |   19:00 . Wacana Haji Jalur Laut..? Menag: Masih Dikaji   |   16:00 . Alhamdulillah..! DPR Setujui Usulan Anggaran Tambahan Kemenag untuk Tunjangan Profesi Guru   |  
Sat, 12 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Edar dan Gunakan Narkoba, Mahasiswa Asal Magetan Diamankan

blokbojonegoro.com | Friday, 26 October 2018 14:00

Edar dan Gunakan Narkoba, Mahasiswa Asal Magetan Diamankan

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Satreskoba Polres Bojonegoro mengamankan mahasiswa asal Magetan, yang kedapatan menggunakan dan mengedarkan narkoba di Kota Ledre. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli menuturkan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan terhadap pelaku QM (24), asal Magetan. Pelaku yang masih mahasiswa melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

"Pelaku pemakai dan pengedar. Dari hasil penyelidikan barang dari Surabaya," tutur Kapolres Ary saat press rilis di halaman Polres Bojonegoro, Jum'at (26/10/2018).

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, didapati sebungkus plastik klip kecil yang di duga berisi sabu, sebuah HP Merek Samsung warna biru, tas kecil dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna Hitam bernomor polisi S 6433 CP. Sehingga terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut.

"Pelaku terancam Pasal 112 (1) dan pasal 127(1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dan ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp800 Juta," pungkasnya. [ito/mu]

Tag : sabu-sabur, narkoba



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat