21:00 . Laka Maut Truk vs Motor, Satu Keluarga di Bojonegoro Meninggal   |   19:00 . Bermain Buruk, Supporter Emosi Hadang Pelatih dan Pemain Persibo Bojonegoro   |   18:00 . Laga Ke-3, Persic Cilegon Tahan Imbang 0-0 Persibo Bojonegoro   |   15:00 . Anna Muawanah dan Nurul Azizah Daftar Bacabup di Partai Demokrat   |   13:00 . Kecelakaan Maut, Bus Hantam Pemotor, Dua Orang Meninggal   |   10:00 . Matangkan Koalisi di Pilkada 2024, Gerindra dan Golkar Bojonegoro Usung Kader Sendiri   |   09:00 . EMCL dan Ademos Sosialisasi Program Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lewat Usaha BUMDesa    |   08:00 . Tahun Politik, Pembangunan Bojonegoro Harus Tetap Berjalan Baik   |   18:00 . Nasdem Bojonegoro Buka Penjaringan Bacabup Pilkada 2024   |   17:00 . 40 Panwascam Pemilu di Bojonegoro Kembali Melenggang di Pilkada 2024   |   16:00 . Dorong Lansia Makin Sehat dan Aktif Pemkab Bojonegoro Launching ILP   |   15:00 . Asyik, Menikmati Secangkir Kopi dari Vespa Tua di Pinggir Sawah   |   19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |  
Sun, 05 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Edar dan Gunakan Narkoba, Mahasiswa Asal Magetan Diamankan

blokbojonegoro.com | Friday, 26 October 2018 14:00

Edar dan Gunakan Narkoba, Mahasiswa Asal Magetan Diamankan

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Satreskoba Polres Bojonegoro mengamankan mahasiswa asal Magetan, yang kedapatan menggunakan dan mengedarkan narkoba di Kota Ledre. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli menuturkan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan terhadap pelaku QM (24), asal Magetan. Pelaku yang masih mahasiswa melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

"Pelaku pemakai dan pengedar. Dari hasil penyelidikan barang dari Surabaya," tutur Kapolres Ary saat press rilis di halaman Polres Bojonegoro, Jum'at (26/10/2018).

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, didapati sebungkus plastik klip kecil yang di duga berisi sabu, sebuah HP Merek Samsung warna biru, tas kecil dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna Hitam bernomor polisi S 6433 CP. Sehingga terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut.

"Pelaku terancam Pasal 112 (1) dan pasal 127(1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dan ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp800 Juta," pungkasnya. [ito/mu]

Tag : sabu-sabur, narkoba



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat