DPRD Bojonegoro Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan
blokbojonegoro.com | Saturday, 27 October 2018 14:00
Kontributor : Apriani
blokBojonegoro.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan, bertempat di Pendopo Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (27/10/2018).
Ketua DPRD Bojonegoro, Sigit Kushariyanto menyampaikan, sosialisasi ini merupakan sebuah kewajiban yang dilakukan sebelum dan sesudah pembuatan peraturan daerah, supaya mendapatkan pertimbangan dalam pengusulan perundang-undangan.
Selain itu, ia menjelaskan tiga tugas besar dari DPRD yakni membuat Perda, tugas penganggaran, dan tugas pengawasan. Kali ini Perda yang disosialisasikan oleh DPRD Kabupaten Bojonegoro yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwistaan.
"Bojonegoro memiliki potensi wisata yang sangat banyak. Seperti halnya Geopark Wonocolo, Waterpark, Kayangan Api, Waduk Pacal, Atas Angin, dan lain sebagainya. Kalau industri minyak ada, pertanian sudah ada, tentunya harus dilakukan pembangunan berkelanjutan," ungkap Sigit kepada blokBojonegoro.com.
Potensi-potensi wisata yang ada akan membawa sebuah dampak perekonomian yang luar biasa, sehingga ada peningkatan ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Bojonegoro.
Pada sosialisasi kali ini dihadiri oleh perangkat desa khususnya kepala desa dan sekretaris desa dari Kecamatan Dander, masyarakat serta tamu undangan lainnya. [ani/ito]
Tag : dprd, sosialisasi, undang
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini