Pemilu 2019
Pemantau Pemilu Harus Bersertifikasi Bawaslu RI
blokbojonegoro.com | Wednesday, 21 November 2018 18:00
Reporter: Parto Sasmito
blokBojonegoro.com - Kendala terbatasnya anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di masing-masing tingkatan dapat dibantu pemantau Pemilu yang resmi. Namun, tidak sembarang pemantau bisa melakukan pengawasan sebab harus bersertifikasi oleh Bawaslu RI.
Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, sebagai koordinator devisi pengawasan dan sosialisasi menjelaskan, pemantauan pemilu merupakan kegiatan yang dilakukan pemantau Pemilu untuk memantau tahapan penyelenggara Pemilu, mulai pendaftaran pemilih dan peserta Pemilu.
"Serta tahapan kampanye, dana kampanye, masa tenang, distribusi logistik, pemungutan, hitung dan rekap," jelasnya saat menjadi narasumber sosialisasi pemantauan Pemilu bagi lembaga pemantau Pemilu, organisasi kepemudaan dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Bojonegoro di Hotel Dewarna, Rabu (21/11/2018).
Menurutnya, data pemantau di Bawaslu RI yang masuk ada 17 lembaga, tetapi 13 pemantau dalam negeri, sisanya luar negeri 4 pemantau. "Pemantau harus bersertifikasi Bawaslu RI. Di provinsi sekarang ini ada 4 untuk diverifikasi lembaganya, dikeluarkan keputusan Bawaslu RI. Harapannya di tingkat kabupaten / kota ada banyak lembaga pemantau," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Moh. Zainuri menuturkan, sosialisasi ini perlu dilakukan agar masyarakat ikut mengawasi Pemilu. Pasalnya jumlah pengawas juga terbatas, sehingga perlu melibatkan masyarakat.
"Harapannya Pemilu berjalan sesuai aturan, menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang kompeten," pungkasnya.
Tampak dalam sosialisasi tersebut, selain dihadiri seluruh komisioner Bawaslu juga mengundang unsur lapisan masyarakat, seperti media, yayasan, organisasi masyarakat, kepemudaan dan yang lainnya. [ito/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini