Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Polres Razia Miras 6 Lokasi di Baureno

blokbojonegoro.com | Sunday, 25 November 2018 16:00

Polres Razia Miras 6 Lokasi di Baureno

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Sat Sabhara Polres Bojonegoro kembali menggelar razia minuman keras (miras) saat melaksanakan patroli rutin kewilayahan, Minggu (25/11/2018), pukul 10.30 WIB hingga 14.30 WIB.

Kasat Sabhara Polres Bojonegoro, AKP Yusis Budi Krismanto mengungkapkan, kegiatan patroli kali ini lebih banyak dilaksanakan di wilayah Kecamatan Baureno. Adapun lokasi pertama yaitu di dalam rumah milik ST (40) warga Desa Sraturejo Kecamatan Baureno, anggota mengamankan sebanyak 20 liter miras jenis tuak.

Kemudian di lokasi kedua di dalam rumah milik SW (59) warga Desa Trojalu Kecamatan Baureno, anggota berhasil mengamankan 1 liter miras jenis arak. Dan di lokasi ketiga tepatnya di warung milik TR (41) warga Desa Gunungsari Kecamatan Baureno, anggota berhasil mengamankan sebanyak 40 liter miras jenis tuak.

"Di lokasi ketiga ini anggota menemukan miras dalam jumlah yang besar yaitu 40 liter," ungkap Kasat Sabhara.

miras-baureno-2

Patroli dan razia miras berlanjut ke lokasi keempat di warung milik WDY (49), perempuan warga Desa Tlogoagung Kecamatan Baureno, anggota mengamankan sebanyak 10 liter miras jenis tuak. Dan di lokasi kelima, yaitu di warung milik NG (59) perempuan warga Desa Sukorejo Kecamatan Baureno anggota mengamankan sebanyak 2 liter miras jenis arak dan 15 liter miras jenis tuak.

"Dan di lokasi terakhir yaitu di rumah milik SM (51) warga Desa/Kecamatan Baureno anggota mengamankan sebanyak 4,5 liter miras jenis arak", lanjut Kasat Sabhara.

Lebih lanjut Kasat Sabhara menegaskan, kegiatan patroli dan razia miras ini akan terus dilaksanakan karena merupakan kegiatan yang menjadi atensi pimpinanan Polri, sebagai wujud pemberatasan peredaran miras tanpa ijin dan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD).

miras-baureno-3

Kepada seluruh penjual dan pemilik miras yang berhasil diamankan dikenakan sanksi tipiring karena melanggar pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) perda Kab. Bojonegoro No.15 Th 2015 tentang Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada hari Rabu tanggal 28 November 2018.

"Seluruh barang bukti miras yang berhasil diamankan dari para penjual dan pemilik, saat ini diamankan di Mapolres Bojonegoro," pungkasnya. [ito/mu]

miras-baureno-4

miras-baureno

Tag : miras, grebeg



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini