Kejari Belum Tetapkan Tersangka

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Meski telah menyita barang bukti berupa beberapa dokumen saat kegiatan penggeledahan di Kantor Inspektorat Bojonegoro, Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro belum menetapkan  tersangka dalam dugaan penyalahgunaan biaya internal audit, Selasa (27/11/2018).

"Belum yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Pidanan Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Agus Budiarto seusai melakukan penggeledahan.

[Baca juga: Geledah Kantor Inspektorat, ini Yang Dicari Kejasaan Negeri ]

Kasus tersebut sudah sejak 2014 yang lalu. Pihak Kejari saat terus melakukan pengumpulan barang bukti beberapa dokumen. Ditannya terkait terkait jenis  dokumen yang disita dirinya enggan menjawab.

Namun, yang jelas lanjut dia, pihak Kejari melakukan penggeledahan  di Inspektorat teresbut adalah untuk melengkapi barang bukti kasus tersebut.

Dirinya masih belum mau membenerkan berapa jumlah total kerugian uang Negara. "Ya nanti lah kalau itu," jawab Agus saat ditanya total anggaran yang digunakan. [top/ito]