Pelanggar Lalu Lintas Kena Tilang? Begini Prosedur E-Tilang
blokbojonegoro.com | Saturday, 01 December 2018 14:00
Kontributor: Candra Kurniawan
blokBojonegoro.com- Pasca operasi zebra yang dilakukan beberapa waktu lalu, berhasil menjaring banyak pelanggar lalu lintas yang tidak mentaati peraturan. Para pelanggar pun harus mengurus prosedur penilangan sesuai dengan peraturan. Namun, banyak masyarakat yang merasa prosedur penilangan terlalu rumit atau sedang tak memiliki waktu.
Ditemui blokBojonegoro.com usai Sosialisasi Kebijakan di Bidang Perhubungan 2018 di Aula Dishub, Kanit Laka Lantas Sat Lantas Polres Bojonegoro, Ipda Matsuiswanto SH, menjelaskan E-tilang sebagai prosedur baru bagi masyarakat yang melanggar dan ingin mengurus proses tilang dengan mudah, cepat dan Efisien.
Prosedur E-tilang sendiri cukup mudah. Polisi memasukan data pelanggar dan jenis pelanggaran menggunakan aplikasi E-tilang. Setelah pengisian data selesai, polisi akan memberitahu nomor pembayaran tilang yang muncul pada aplikasi. "Pengendara juga akan menerima SMS berupa nominal denda yang harus dibayarkan," ujar Suiswanto, sapaan akrabnya.
Pelanggar, bisa langsung melakukan pembayaran melalui teller bank BRI, mesin ATM, atau mobile banking.
Setelah melakukan pembayaran denda tilang, pelanggar dapat mengambil dokumen yang disita polisi di Satlantas Bojonegoro yang bertugas dengan menunjukan bukti pembayaran.
"Tidak perlu takut antri atau ketika pelanggar sedang sibuk, sebab pembayaran bisa dilakukan di semua Cabang BRIatau bisa melalui E-banking di ponsel," imbuhnya.
Diharapkan, dengan dimudahkannya prosedur tilang ini juga membuat masyarakat lebih mentaati peraturan. "Karena kecelakaan di jalan berasal dari pelanggaran itu sendiri," harapnya. [wan/ito]
Tag : Prosedur, E-tilang, polres, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini