Amanat UU No 9, Bupati; SRG Harus Jalan
blokbojonegoro.com | Wednesday, 05 December 2018 09:00
Reporter: M. Safuan
blokBojonegoro.com - Adanya Sistem Resi Gudang (SRG) yang ada di Desa Ngraseh Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro selama ini dinilai kurang maksimal keberadaannya, sehingga Selasa (5/12/2018) pagi, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna melihat gudang penyimpanan hasil panen para petani.
Pada sidak itu, Bupati Bojonegoro langsung melihat seluruh alat yang ada, seperti alat pengering jagung dan padi serta beberapa ruangan yang ada di SRG. Nampak juga bupati didampingi Asisten Pemkab Bojonegoro, Plt. Kepala Disdag, Kepala Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Pertanian, Bulog Sub Divre III, Muspika Kecamatan Dander dan beberapa pejabat lainnya.
Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah mengatakan, keberdaan SRG ini merupakan amanat UU no 9 tahun 2006, oleh karenanya keberadaan SRG harus dimaksimalkan.
"Memang saat ini keberadaan SRG belum berjalan secara maksimal," tambah Bupati Bojonegoro di sela-sela sidak.
Bupati yang biasa disapa Bunda Anna ini menambahkan, pemkab Bojonegoro akan segera mengambil kebijakan agar pengelolaan SRG bisa ditangani secara maksimal.
Terpisah Plt. Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Agus Hariyana mengungkapkan, SRG selama ini diperuntukan untuk tempat penyimpanan hasil panen para petani, hal itu bertujuan membantu petani apabila harga di pasaran tengah bagus maka hasil panen yang disimpan bisa diambil.
"Jadi gudang ini untuk menyimpan dan membantu para petani," pungkas Agus. [saf/mu]
Tag : resi gudang, rsg, hasil panen, gudang, petani
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini