Gedung SRG Oke, Mesin Jadul
blokbojonegoro.com | Wednesday, 05 December 2018 10:00
Reporter: M. Safuan
blokBojonegoro.com - Keberadaan Sistem Resi Gudang (SRG) di Bojonegoro tak lain adalah untuk stabilisasi harga pasca panen para petani, hal itu sesuai Undang-undang No 9 tahun 2006. Dan hampir setiap kabupaten mendapatkan bangunan untuk SRG dari Kementerian pusat tidak terkecuali Kabupaten Bojonegoro.
Menurut Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah, Bojonegoro mendapatkan bangunan SRG ini dari DAK pusat. Pembangunan itu mulai dilaksanakan tahun 2012 dan selesai tahun 2014. Adanya SRG ini masih sangat disayangkan karena belum bisa maksimal.
Baca juga [Amanat UU No 9, Bupati; SRG Harus Jalan]
"Kalau untuk gudang sudah baik, namun untuk mesin yang ada perlu modernisasi," kata bupati saat inspeksi mendadak (sidak) di SRG Desa Ngraseh Kecamatan Dander Bojonegoro.
Kata Bunda Anna sapaan akrab bupati, sidak ini dilakukan setelah adanya laporan bahwa SRG masih kurang maksimal keberadaannya. Oleh karenanya setelah sidak ini, bisa diambil kebijakan agar pengelolaan bisa berjalan maksimal dan berdampak positif bagi petani.
Bupati Bojonegoro ingin kedepan SRG dikelola dengan baik oleh instasi atau BUMD. "Yang terpenting nantinya kebijakan itu tidak melanggar aturan," terang bupati usai melakukan sidak. [saf/mu]
Tag : sidak, srg, gudang, sistem resi gudang, panen, hasil panen
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini