Bejat Pria Ini Tega Cabuli Wanita di Temayang
blokbojonegoro.com | Monday, 10 December 2018 20:00
Kontributor: Sutopo
blokBojonegoro.com - Polsek Temayang melimpahkan seorang tersangka pencabulan berinisial SR warga Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Bojonegoro, Senin (10/12/2018). SR diamankan oleh polisi karena telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan L (30).
"Setelah kita amankan pelaku kemudian kita limpahkan ke UPPA Polres Bojonegoro untuk proses selanjutnya," kata Kapolsek Temayang, AKP. Margono kepada blokBojonegoro.com.
Menurut Kapolsek, dugaan pencabulan tersebut dialami korban di dalam rumahnya pada tanggal 2 Desember 2018 lalu. Kemudian diketahui oleh keluarga korban, dan selanjutnya membawa pelaku ke rumah Kepala Desa setempat.
Akibat perbuatannya pelaku diacam dengan pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman hukuman 9 hingga 10 tahun penjara. [top/mu]
Tag : pencabulan, temayang
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini