Pemilu 2019
Melanggar, Bawaslu Copot Ratusan APK Parpol dan Caleg
blokbojonegoro.com | Thursday, 27 December 2018 12:00
Kontributor: Wahyudi
blokBojonegoro.com - Sebanyak 672 Alat Peraga Kampanye (APK) milik Peserta Pemilu 2019 yang dinilai melanggar, ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Kamis (27/12/2018) siang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Zaenuri mengatakan, penertiban APK tersebut dilakukan serentak di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Pemasangan APK tersebut dinilai tidak sesuai UU nomor 7 tahun 2017 pasal 298, PKPU nomor 23, dan Perbub 31 tahun 2017.
"Sebanyak 272 APK kami tertibkan," kata Zaenuri kepada blokBojonegoro.com.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu kecamatan untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar di seluruh wilayah Kota Ledre.
"Penertiban APK ini sesuai rekom dari masing-masing kecamatan yang telah dihimpun Bawaslu kabupaten, ada 672 APK yang dinilai melanggar," ujarnya.
Zaenuri menambahkan, pelanggaran pemasangan APK tersebut karena dipasang di pohon dengan cara dipaku. Juga, beberapa dipasang di tempat yang memang dilarang oleh Peraturan KPU yang berdasarkan Perbub sebagai landasan hukumnya.
Penertiban APK melalui proses yang didahului dengan inventarisasi oleh Petugas Panwasludes dan Panwascam, kemudian direkomendasikan ke pihak terkait. Karena dalam jangka waktu yang telah diberikan, tidak dilakukan penertiban oleh pemilik.
"Maka Bawaslu bersama Satpol PP Bojonegoro melakukan penertiban serentak di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro," ucapnya.
Pihaknya mengimbau Peserta Pemilu mematuhi peraturan yang ada. Baik UU 7 tahun 2017 maupun Peraturan KPU.
"Juga, peraturan daerah setempat, jika melakukan pemasangan APK harus memperhatikan aturan yang ada," imbaunya. [yud/mu]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini