Selain Cerai, Apa Saja Sih, Perkara yang Ditangani PA?
blokbojonegoro.com | Friday, 28 December 2018 22:00
Kontributor: Sutopo
blokBojonegoro.com - Selain kasus perceraian dan poligami, ada 31 perkara lain yang juga menjadi wewenang Pengadilan Agama (PA).
Ketua Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik menjelaskan, kebanyakan masyarakat banyak yang belum tahu tugas wewenang PA. Mereka, lanjut Jamik, mengira di PA itu hanya ada cerai talak dan gugat saja.
"Ada banyak perkara yang menjadi wewenang PA," ujar Jamik kepada blokBojonegoro.com, Jumat (28/12/2018.
Data yang terhimpun, jenis-jenis perkara itu antara lain, izin poligami, pencegahan perkawinan, pembatalan perkawinan, kelalaian atas kewajiban suami, cerai talak, cerai gugat.
Selanjutnya, ada perkara harta bersama, penguasaan anak, nafkah oleh ibu, pengesahan anak, hak-hak bekas istri, pencabutan kekuasaan orang tua, perwalian, pencabutan kekuasaan wali, penunjukan orang lain, ganti rugi terhadap wali.
"Ada juga masalah asal usul anak, penolakan kawin campuran, isbat nikah, izin kawin, dispensasi kawin.
Kemudian, wali adol, ekonomi syari'ah, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat/infaq/shodaqoh, P3HP/penetapan ahli waris dan lain-lain," ungkapnya.
Meski demikian, diakui Jamik yang mendominasi perkara di PA adalah perceraian, baik itu talak atau pun gugat. [top/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini