06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Selain Cerai, Apa Saja Sih, Perkara yang Ditangani PA?

blokbojonegoro.com | Friday, 28 December 2018 22:00

Selain Cerai, Apa Saja Sih, Perkara yang Ditangani PA?

Kontributor: Sutopo

blokBojonegoro.com - Selain kasus perceraian dan poligami, ada 31 perkara lain yang juga menjadi wewenang Pengadilan Agama (PA).

Ketua Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik menjelaskan, kebanyakan masyarakat banyak yang belum tahu tugas wewenang PA. Mereka, lanjut Jamik, mengira di PA itu hanya ada cerai talak dan gugat saja. 

"Ada banyak perkara yang menjadi wewenang PA," ujar Jamik kepada blokBojonegoro.com, Jumat (28/12/2018.

Data yang terhimpun, jenis-jenis perkara itu antara lain, izin poligami, pencegahan perkawinan, pembatalan perkawinan, kelalaian atas kewajiban suami, cerai talak, cerai gugat.

Selanjutnya, ada perkara harta bersama, penguasaan anak, nafkah oleh ibu, pengesahan anak, hak-hak bekas istri, pencabutan kekuasaan orang tua, perwalian, pencabutan kekuasaan wali, penunjukan orang lain, ganti rugi terhadap wali.

"Ada juga masalah asal usul anak, penolakan kawin campuran, isbat nikah, izin kawin, dispensasi kawin.

Kemudian, wali adol, ekonomi syari'ah, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat/infaq/shodaqoh, P3HP/penetapan ahli waris dan lain-lain," ungkapnya.

Meski demikian, diakui Jamik yang mendominasi perkara di PA adalah perceraian, baik itu talak atau pun gugat. [top/lis]

 

Tag : pa, pa, cerai



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat