Buntut Hibah Terancam Tak Cair
Inilah Dasar Hukum Kejari Keluarkan Legal Opini
blokbojonegoro.com | Wednesday, 02 January 2019 11:00
Kontributor: Wahyudi
blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro bukan tanpa alasan mengeluarkan Legal Opini (LO) terkait penerimaan Dana Hibah APBD 2018 kepada lembaga pendidikan menengah SMA/SMK/MA Swasta. Namun ada dasar hukum tertentu yang menjadi acuan.
Dasr hukum terkait analisa hukum mengenai Legal Opini penerimaan Dana Hibah tersebut adalah Undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah disebutkan belanja hibah dan bansos digunakan dalam APBD sesuai dengan peruntukannya.
Dijelaskan, bahwa lembaga pendidikan menengah SMA/SMK/MA Swasta se-Bojonegoro, pengelolaannya adalah kewenangan Provinsi Jawa Timur (Cabang Dinas Pendidikan Provinsi). Bahwa lembaga pendidikan menengah tersebut bukanlah objek penerima hibah.
Lalu, pasal 298 ayat (5) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkaan bahwa belanja hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMD dan atau badan lembaga dan organisasi pemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
Kemudian, Permendagri nomor 13 tahun 2018 tentang pemberian pedoman hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jadi, sudah ada peraturan dan atau undang-undang yang mengatur.
"Itulah beberapa dasar hukum kami untuk membuat analisa hukum kaitannya dengan penerimaan hibah kepada lembaga pendidikan menengah tersebut," kata Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bojonegoro, Aditya Okto Thohari, kepada blokBojonegoro.com, Rabu (2/1/2019).
Ia menjelaskan, bahwa lembaga pendidikan menengah SMA/SMK/MA Swasta bukan objek penerima hibah. Melainkan Yayasannya. Artinya, kata Aditya, dana hibah tersebut bisa diberikan kepada Yayasan, Persekutuan, Badan Hukum Milik Negara (BHN), bahkan berstatus Badan Layanan Umum (BHU).
"Simpelnya, yang boleh menerima hibah adalah Yayasan lembaga pendidikan menengah tersebut," jelasnya.
Hal tersebut, sesuai dengan pasal 53 undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Serta putusan MK nomor: 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010.
Penyelenggara pendidikan nasional boleh memilih status badan hukumnya seperti, yayasan, persekutuan, Badan Hukum Milik Negara (BHN), bahkan berstatus Badan Layanan Umum (BHU).
"Itulah beberapa dasar hukum kami dalam menjawab permohonan Legal Opini dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro," pungkasnya. [yud/mu]
Tag : bansos, dana hibah, hibah pemkab
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini