06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Buntut Hibah Terancam Tak Cair

Inilah Dasar Hukum Kejari Keluarkan Legal Opini

blokbojonegoro.com | Wednesday, 02 January 2019 11:00

Inilah Dasar Hukum Kejari Keluarkan Legal Opini

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro bukan tanpa alasan mengeluarkan Legal Opini (LO) terkait penerimaan Dana Hibah APBD 2018 kepada lembaga pendidikan menengah SMA/SMK/MA Swasta. Namun ada dasar hukum tertentu yang menjadi acuan.

Dasr hukum terkait analisa hukum mengenai Legal Opini penerimaan Dana Hibah tersebut adalah Undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah disebutkan belanja hibah dan bansos digunakan dalam APBD sesuai dengan peruntukannya.

Dijelaskan, bahwa lembaga pendidikan menengah SMA/SMK/MA Swasta se-Bojonegoro, pengelolaannya adalah kewenangan Provinsi Jawa Timur (Cabang Dinas Pendidikan Provinsi). Bahwa lembaga pendidikan menengah tersebut bukanlah objek penerima hibah.

Lalu, pasal 298 ayat (5) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkaan bahwa belanja hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMD dan atau badan lembaga dan organisasi pemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

Kemudian, Permendagri nomor 13 tahun 2018 tentang pemberian pedoman hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jadi, sudah ada peraturan dan atau undang-undang yang mengatur.

"Itulah beberapa dasar hukum kami untuk membuat analisa hukum kaitannya dengan penerimaan hibah kepada lembaga pendidikan menengah tersebut," kata Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bojonegoro, Aditya Okto Thohari, kepada blokBojonegoro.com, Rabu (2/1/2019).

Ia menjelaskan, bahwa lembaga pendidikan menengah SMA/SMK/MA Swasta bukan objek penerima hibah. Melainkan Yayasannya. Artinya, kata Aditya, dana hibah tersebut bisa diberikan kepada Yayasan, Persekutuan, Badan Hukum Milik Negara (BHN), bahkan berstatus Badan Layanan Umum (BHU).

"Simpelnya, yang boleh menerima hibah adalah Yayasan lembaga pendidikan menengah tersebut," jelasnya.

Hal tersebut, sesuai dengan pasal 53 undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Serta putusan MK nomor: 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010.

Penyelenggara pendidikan nasional boleh memilih status badan hukumnya seperti, yayasan, persekutuan, Badan Hukum Milik Negara (BHN), bahkan berstatus Badan Layanan Umum (BHU).

"Itulah beberapa dasar hukum kami dalam menjawab permohonan Legal Opini dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro," pungkasnya. [yud/mu]

Tag : bansos, dana hibah, hibah pemkab



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat