Lelang Parkir
Dishub Akui Tak Ada Dasar Hukum, Hanya MoU Mufakat
blokbojonegoro.com | Thursday, 03 January 2019 08:00
Kontributor: Wahyudi
blokBojonegoro.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bojonegoro, Iskandar, mengakui lelang parkir tidak ada dasar hukumnya. Dishub hanya melakukan MoU dan musyawarah mufakat dengan pihak ketiga.
"Kita lakukan Memorandum of Understanding (MoU) musyawarah mufakat dan itu boleh," katanya kepada blokBojonegoro.com, Kamis (3/1/2019).
Saat ini, hal itulah yang menjadi dasar lelang parkir di seputar Kota Bojonegoro. Meski demikian, keberadaan parkir liar di seputar kota menjadi menjadi persoalan tersendiri bagi Dinas Perhubungan.
Iskandar mengaku, jika tempat parkir yang ada petugas Dinas Perhubungan dipastikan aman tidak akan ditarik parkir. Namun masalahnya, kata dia, keberadaan parkir liar kebanyakan di luar jam kerja petugas.
"Dipastikan kalau ada petugas kami, aman tidak akan ditarik parkir, jika ada pasti sudah kami proses," ucapnya.
Pria kelahiran Aceh ini menambahkan, jam kerja petugas Dishub sekitar pukul 08.00 hingga pukul 16.00 Wib. Selebihnya, kata Iskandar, bukan tanggung jawabnya.
Akankah 2019 masyarakat Bojonegoro bebas parkir liar? Iskandar tidak bisa memastikan. Pasalnya terkait hal tersebut, perlu ada pembahasan serius instansi yang bersangkutan. Tidak hanya Dishub saja.
"Kalau hal ini, kami tidak bisa memastikan. Perlu ada kerjasama yang baik antar instansi terkait," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito, mendorong supaya tahun 2019 tidak ada parkir yang dilelang atau ada parkir di luar parkir berlangganan.
Politisi Partai Gerindra ini menilai lelang parkir yang dilakukan Pemda tidak ada dasar hukum yang jelas. Karena tidak ada pengawasan dari Dishub agar tukang parkir yang dikerjasamakan tidak menarik kendaraan yang berplat S Bojonegoro. [yud/mu]
Tag : parkir, parkir liar, dishub, lelang parkir
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini