Pemilu 2019
Laporan Dana Kampanye, 8 Partai Nominalnya Rp0
blokbojonegoro.com | Thursday, 03 January 2019 20:30
Kontributor: Sutopo
blokBojonegoro.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro telah mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Kamis (3/12/2018).
Hal itu sesuai amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu juga tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia nomor 34 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU RI nomor 24 tahun 2018. Yaitu tentang dana kampanye.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor:1126/PL.01.6.kpt/KPU/IX/2018, teknis pelaporan dana kampanye Pemilu.
"Laporan dana kampanye dari 16 Parpol dan tim sukses Paslon nomor 1 dan 2 sudah beres. Tapi, ini masih proses rekap nominal (jumlah dana)," kata Komisoner Divinisi Hukum, M. Khudori kepada blokBojonegoro.com, Kamis (3/1/2019) di Kantornya.
Menurut, Khudori jika partai telah melaporkan dana kampanye sesuai aturan yang berlaku. Dari data yang ada ternyata banyak partai yang laporan dana kampanyenya jumlahnya Nol.
"Ya memang seperti itu adanya," ujar Khudori.
Ketika ditanya kenapa ada dana partai yang jumlahnya nol. Menurut dia, pihak KPU tidak boleh mengintervensi terkait laporan dana partai atau pun Paslon Presiden dan wakilnya. Sehingga, pihak KPU menerima data apa adanya. Setidaknya ada 8 partai yang nominalnya nol.
Sementara sumbangan dana paling tinggi adalah Partai Perindo dengan jumlah Rp423.185.000. Dan yang paling rendah adalah nol.
Berikut LPSDK:
1. PKB: RpO
2. Gerindra: Rp20.000.000
3. PDI-P : 0
4. Golkar : 62.500.000
5. Nasdem : 0
6. Garuda : 0
7. Berkarya : Rp500.000
8. PKS : 0
9. Perindo : Rp423.185.000
10. PPP : 0
11. PSI : Rp9.500.000
12. PAN : 50.000.000
13. Hanura : 0
14. Demokrat : Rp50.000.000
15. PBB : 0
16. PKPI : 0
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini