Diduga Tahanan Lapas Kabur
Ditannya Kesehatan, Sunan Bungkam
blokbojonegoro.com | Wednesday, 09 January 2019 13:30
Kontributor: Sutopo
blokBojonegoro.com - Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menjatuhkan vonis hukumam 10 bulan penjara dan biaya persidangan Rp2.000 kepada terdakwa Sunan bin Kaimah dalam kasus pidana penganiayaan, Rabu (9/1/2019).
Baik terdakwa mapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima terkait putusan yang dijatuhkan oleh Majlis Hakim. Persidangan yang sempat molor satu jam lebih berjalan cepat dan tertib.
Terdakwa Sunan tanpa didampingi penasehat hukum. Sunan dikawal ketat oleh petugas kejaksaan saat masuk ataupun keluar persidangan.
Di dalam persidangan terdakwa juga tak melontarkan banyak kata. Sehingga putusan tersebut sudah diketok oleh Majlis.
Saat ditanya tentang kondisinya saat ini terdakwa bungkam seribu bahasa. Sunan hanya menunjuk-nunjuk kakinya yang terlihat sakit dan berjalan agak pincang.
Sunan dibantu berjalan oleh pihak jaksa untuk berjalan. Sunan sedikit merunduk baik saat masuk atau pun keluar penjara.
Begitupun JPU Dewi Lestari saat dikonfirmasi oleh media ini tak mau memberi keterangan sama sekali. Berkali-kali awak media melontarkan beberapa pertanyaan tapi JPU tidak berkomentar.
"Mari terima kasih," jawab JPU Dewi Lestari sembari berjalan menuju ruangan dan tersenyum. [top/mu]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini