Pemilu 2019
Lagi, Bawaslu Tertibkan 405 APK Melanggar
blokbojonegoro.com | Thursday, 10 January 2019 11:00
Kontributor: Wahyudi
blokBojonegoro.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019. Kali ini sebanyak 405 APK ditertibkan Bawaslu.
Penertiban APK tersebut serentak dilakukan se-Kabupaten Bojonegoro. Penertiban APK yang melanggar ini, merupakan penertiban ketiga kalinya dilakukan Bawaslu Bojonegoro. Kali ini ada sedikit penurunan jumlah APK yang ditertibkan.
Sebelumnya, alat peraga kampanye yang ditertibkan Bawaslu sebanyak 672 APK. Sedangkan saat ini APK yang ditertibkan sebanyak 405 buah. Artinya ada penurunan APK yang melanggar. Penertiban tersebut gencar dilakukan Bawaslu.
Alat Peraga Kampanye yang ditertibkan Bawaslu lantaran tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2017, Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 maupun Peraturan Bupati nomor 31 tahun 2017.
"Ini adalah upaya kami dalam menegaskan aturan yang ada. Artinya, jika ada APK yang melanggar terus kami tertibkan," kata Ketua Bawaslu Bojonegoro, Zaenuri, kepada blokBojonegoro.com, Kamis (10/1/2019).
Zaenuri menambahkan, selain melakukan penertiban. Pihaknya juga melakukan inventarisir APK yang baru dipasang dan teridentifikasi melanggar. Bawaslu bakal mengirim surat kepada Partai Politik yang terindikasi melanggar.
"Jika teguran itu tak diindahkan. Maka dikemudian hari akan kami tertibkan," ucapnya.
Pihaknya berharap kepada seluruh peserta pemilu, tim kampanye serta simpatisannya untuk bersama mentaati peraturan yang ada demi kondusifitas suasana demokrasi ini. [yud/mu]
Tag : politik, pemilu, bawaslu, kpu, pilpres, pileg, apk melanggar, kampanye
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini