Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Diduga Tahanan Lapas Kabur

Inilah Makna Pembantaran Napi dan Tahanan

blokbojonegoro.com | Saturday, 12 January 2019 13:00

Inilah Makna Pembantaran Napi dan Tahanan

Kontributor: Sutopo

blokBojonegoro.com - Belakangan ini masyarakat Bojonegoro dihebohkan dengan adanya salah satu tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang diduga kabur saat proses pembantaran. Namun ada persepsi berbeda dalam memaknai pembantaran oleh Lapas, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan.

Ketiga lembaga itu mengartikan berbeda mengenai pembantaran kepada terdakwa. Sehingga ada tahanan yang sempat diduga kabur.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih, Imam Mukhlas berpendapat, jika pembantaran biasanya diberikan karena kebutuhan tahanan, utamanya perawatan untuk menginap di rumah sakit di luar lapas atas izin instansi yang berwenang menahan.

Baca: Sempat Diduga Kabur, Sunan Divonis 10 Bulan Kurungan

Namun, ada aturan main yang harus diikuti terkait pembantaran ini, karena pembantaran baru dihitung sejak tanggal terdakwa secara nyata dirawat-inapkan di rumah sakit, dengan bukti surat keterangan dari kepala rumah sakit tempat dimana tahanan tersebut dirawat.

"Terkait kasus di Bojonegoro yang diduga tahanan menghilang. Mestinya harus ditilik ulang, benarkah sesuai prosedur, karena pembantaran itu mempunyai makna status seseorang tetap masih tersangka. Saat waktu pembantaran ia tidak diperiksa oleh penyidik. Karena masa penahanannya tidak dihitung," beber Geka sapaan karibnya.

Meski begitu, lanjut dia, karena statusnya masih tetap tersangka maka ia tetap menjadi tanggung jawab penyidik dan berada sepenuhnya dalam pengawasan penyidik, sesuai Pasal 7 Perkapolri 4/2005.

Salah satu yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah kewajiban petugas jaga tahanan untuk meneliti kesehatan tahanan pada waktu sebelum, selama dan pada saat akan dikeluarkan dari Rutan (rumah tahanan).

"Yaitu dengan bantuan dokter atau petugas kesehatan. Dalam keadaan darurat atau tahanan sakit keras, seorang dokter/petugas kesehatan dapat didatangkan ke Rutan yang berada dan atau ke rumah sakit dengan dikawal oleh petugas kawal sesuai dengan prosedur. Supaya tidak saling menyalahkan," jelasnya. [top/mu]

Tag : lapas, napi, tahanan, pn, kejari



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini