21:00 . Live Musik D'Konco Cafe Bareng Sherena dan Ilham   |   20:00 . PPG Angkatan II untuk Guru Mapel Pendidikan Agama Digelar Awal September 2025   |   18:00 . Bupati Bojonegoro Putuskan Pelaku Pungli di Disdik dan RSUD Melanggar Disiplin Berat   |   17:00 . Koperasi Kareb Fasilitasi Program Pendidikan Sarjana bagi Karyawan   |   16:00 . Lima Langkah Bentuk Anak Sehat dan Kuat   |   15:00 . Pemkab Bojonegoro dan IIDI Edukasi Kesehatan Mental untuk Generasi Emas   |   12:00 . Pegiat BMX Asal Bojonegoro Wakili Jawa Timur di Ajang Nasional, Begini Perjalanannya   |   09:00 . Program Pengembangan Potensi Olahraga Bojonegoro Resmi Diluncurkan   |   06:00 . Ayo Daftar..! Lomba Mewarnai RA/TK se Bojonegoro   |   21:00 . Bazar UMKM, Ayo Buruan Daftar..! Dihadiri Puluhan Ribu Pengunjung   |   20:00 . Merajut Sampah Jadi Berkah, Perempuan Bojonegoro dan Tuban Ubah Plastik Bekas Jadi Barang Mewah   |   19:00 . Pecahkan Rekor MURI, 2.025 Penari Api Kayangan Tampil Memukau   |   18:00 . Bupati Wahono Terima Piagam MURI 2.025 Penari Api Kayangan   |   17:00 . 2.025 Penari Api Kayangan Bojonegoro Pecahkan Rekor MURI   |   16:00 . Gubernur Khofifah Mulai Pembangunan Masjid Nur Khofifah   |  
Fri, 18 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Diduga Tahanan Lapas Kabur

Sempat Diduga Kabur, Sunan Divonis 10 Bulan Kurungan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 09 January 2019 14:30

Sempat Diduga Kabur, Sunan Divonis 10 Bulan Kurungan

Kontributor: Sutopo

blokBojonegoro.com - Terdakwa Sunan (59) warga Jalan Sumpil 1, Nomor 55, RT.003/RW.004 Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang sempat menghilang beberapa waktu lalu, Rabu (9/1/2019), oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro divonis hukuman 10 bulan kurungan.

"Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakpidana. Dijatuhkan penjara selama sepuluh bulan," kata Majlis Hakim PN Bojonegoro, Eka Prasetya Budi Dharma saat menjatuhkan putusan.

Sebelumnya majlis hakim memberitahukan kepada terdakwa jika telah dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa Sunan Bin Kaimah menerima putusan dari majlis hakim.

Sebelumnya, terdakwa Sunan santer dikabarkan diduga kabur saat menjalani putusan pembantaran, lantaran dirawat di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo oleh Majlis Hakim PN Bojonegoro akhir Desember 2018. Dan baru kemarin malam Selasa (8/1/2019) Sunan kembali ke Lapas Kelas II A Bojonegoro. [top/mu]

Tag : sunan, terdakwa, kabur, lapas, pn



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat