08:00 . Waspada Penipuan Rekrutmen, PT Elnusa Tbk Imbau Masyarakat Abaikan Akun Lowongan Palsu   |   07:00 . Hore..! Rp1,79 Triliun Segera Cair untuk BOP RA dan BOS Madrasah   |   06:00 . Bupati Bojonegoro Tandatangani MoU Penyelenggaraan Sekolah Rakyat bersama Mensos RI: Komitmen Nyata Atasi Kemiskinan Melalui Pendidikan   |   21:00 . Bupati Bojonegoro Hadiri Munas V ADPMET di Jakarta   |   20:00 . Keren..! Pertamina Gelar PGTC 2025, Ajak Mahasiswa Berinovasi Soal Keberlanjutan   |   19:00 . Wacana Haji Jalur Laut..? Menag: Masih Dikaji   |   16:00 . Alhamdulillah..! DPR Setujui Usulan Anggaran Tambahan Kemenag untuk Tunjangan Profesi Guru   |   16:00 . SMAN 2 Taruna Pamong Praja Diduga Pungli Calon Siswa Rp30 Juta   |   15:00 . Menanti Sanksi Dua Terduga Pelaku Pungli di Disdik dan RSUD Bojonegoro   |   14:00 . Muharram di Tengah Masyarakat: Dari Spirit Hijrah hingga Aksi Sosial   |   13:00 . Pegawai dan Napi Lapas Bojonegoro Dites Urine, Ini Hasilnya!   |   12:00 . Hermansyah Y. Nasroen Jabat Sekper SHU PHE   |   11:00 . Terbaru, Inilah Susunan Direksi PHE   |   10:00 . Inilah 9 Medali Kontingen Bojonegoro di Klasemen Akhir MTs   |   09:00 . Dahsyat..! Klasemen Akhir MTs, Bojonegoro Runner Up   |  
Fri, 11 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

Komisi A Ingatkan Netralitas Bawaslu dalam Penindakan Pelanggaran

blokbojonegoro.com | Wednesday, 16 January 2019 21:00

Komisi A Ingatkan Netralitas Bawaslu dalam Penindakan Pelanggaran

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Komisi A DPRD Bojonegoro meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro supaya tidak tebang pilih dalam penindakan pelanggaran kampanye Pemilu 2019.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Ali Mustofa, saat rapat kerja dengan Bawaslu di ruang Komisi A DPRD setempat, Rabu (16/1/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ia menegaskan, bahwa siapa saja yang menurut undang-undang dianggap melanggar, maka harus ditindak. Jangan membedakan antara inkamben dan non inkamben peserta Pemilu.

"Jika sendainya saya melanggar dalam kampanye, misalnya terkait pemasangan alat peraga kampanye, maka harus ditindak juga," tegas Politisi Partai NasDem ini.

Sementara itu, Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Bojonegoro, Dian Widodo mengungkapkan bahwa Bawaslu Bojonegoro bertindak sesuai dengan undang-undang yang ada.

"Jika tidak sesuai dengan undang-undang, baik petahana maupun tidak tetap kita tindak," tandasnya.

Misalnya terkait pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK), lanjut dia, beberapa waktu lalu pihaknya telah menindak sedikitnya 405 APK yang dianggap melanggar.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 maupun Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017. Artinya, sesuai regulasi yang ada.

"Yang jelas, kami bertindak berdasarkan undang-undang yang ada," pungkas mantan aktivis ini. [yud/lis]

Tag : komisi A, BAWASLU



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat