13:00 . Waspada! BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Terjadi Selama Arus Balik Lebaran di Bojonegoro   |   14:00 . Arus Balik Lebaran, Ribuan Pemudik Tinggalkan Bojonegoro   |   13:00 . Situasi Arus Balik Lebaran di Perbatasan Bojonegoro-Ngawi   |   16:00 . Perspektif Siapa Pemenang Sejati dari Kemenangan ini?   |   15:00 . Menko PMK RI Prof Pratikno Halal bi Halal   |   12:00 . Program KUSUMO, Bupati Bojonegoro Berdialog Langsung di Rumah Warga   |   11:00 . Jalur Bojonegoro Padat Merayap   |   10:00 . Lebaran ke 2, Jalan Nasional di Bojonegoro Mulai Macet   |   09:00 . Banyak Atraksi Kesenian di Wisata Sambut Pemudik saat Libur Lebaran   |   18:00 . Dilengkapi Rambu Petunjuk Arah, Berikut Jalur Alternatif Hindari Macet Bojonegoro   |   17:00 . Evaluasi Rutin Program Prioritas 100 Hari Pemkab Bojonegoro   |   15:00 . Perdana, Bupati dan Wabup Bojonegoro Gelar Open House   |   12:00 . Cek Saat Mudik Lebaran, Layanan Dinas Damkarmat Bojonegoro Tetap Buka 24 Jam   |   09:00 . Limit Transaksi Debit BRImo Bantu Nasabah Kelola Keuangan Digital   |   06:00 . Parade Oklik Malam Lebaran Idul FItri   |  
Sat, 05 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

Komisi A Ingatkan Netralitas Bawaslu dalam Penindakan Pelanggaran

blokbojonegoro.com | Wednesday, 16 January 2019 21:00

Komisi A Ingatkan Netralitas Bawaslu dalam Penindakan Pelanggaran

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Komisi A DPRD Bojonegoro meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro supaya tidak tebang pilih dalam penindakan pelanggaran kampanye Pemilu 2019.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Ali Mustofa, saat rapat kerja dengan Bawaslu di ruang Komisi A DPRD setempat, Rabu (16/1/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ia menegaskan, bahwa siapa saja yang menurut undang-undang dianggap melanggar, maka harus ditindak. Jangan membedakan antara inkamben dan non inkamben peserta Pemilu.

"Jika sendainya saya melanggar dalam kampanye, misalnya terkait pemasangan alat peraga kampanye, maka harus ditindak juga," tegas Politisi Partai NasDem ini.

Sementara itu, Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Bojonegoro, Dian Widodo mengungkapkan bahwa Bawaslu Bojonegoro bertindak sesuai dengan undang-undang yang ada.

"Jika tidak sesuai dengan undang-undang, baik petahana maupun tidak tetap kita tindak," tandasnya.

Misalnya terkait pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK), lanjut dia, beberapa waktu lalu pihaknya telah menindak sedikitnya 405 APK yang dianggap melanggar.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 maupun Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017. Artinya, sesuai regulasi yang ada.

"Yang jelas, kami bertindak berdasarkan undang-undang yang ada," pungkas mantan aktivis ini. [yud/lis]

Tag : komisi A, BAWASLU



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat