19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Sat, 23 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

Komisi A Ingatkan Netralitas Bawaslu dalam Penindakan Pelanggaran

blokbojonegoro.com | Wednesday, 16 January 2019 21:00

Komisi A Ingatkan Netralitas Bawaslu dalam Penindakan Pelanggaran

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Komisi A DPRD Bojonegoro meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro supaya tidak tebang pilih dalam penindakan pelanggaran kampanye Pemilu 2019.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Ali Mustofa, saat rapat kerja dengan Bawaslu di ruang Komisi A DPRD setempat, Rabu (16/1/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ia menegaskan, bahwa siapa saja yang menurut undang-undang dianggap melanggar, maka harus ditindak. Jangan membedakan antara inkamben dan non inkamben peserta Pemilu.

"Jika sendainya saya melanggar dalam kampanye, misalnya terkait pemasangan alat peraga kampanye, maka harus ditindak juga," tegas Politisi Partai NasDem ini.

Sementara itu, Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Bojonegoro, Dian Widodo mengungkapkan bahwa Bawaslu Bojonegoro bertindak sesuai dengan undang-undang yang ada.

"Jika tidak sesuai dengan undang-undang, baik petahana maupun tidak tetap kita tindak," tandasnya.

Misalnya terkait pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK), lanjut dia, beberapa waktu lalu pihaknya telah menindak sedikitnya 405 APK yang dianggap melanggar.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 maupun Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017. Artinya, sesuai regulasi yang ada.

"Yang jelas, kami bertindak berdasarkan undang-undang yang ada," pungkas mantan aktivis ini. [yud/lis]

Tag : komisi A, BAWASLU



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat