Inilah Syarat Mengajukan Santunan Kematian
blokbojonegoro.com | Thursday, 17 January 2019 09:00
Kontributor: Wahyudi
blokBojonegoro.com - Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 49 Tahun 2018 yang ditetapkan tanggal 21 November 2018 mulai diundangkan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuannya.
Perbup tersebut mengatur tentang santuntan kematian bagi masyarakat miskin. Masyarakat Bojonegoto tidak lantas langsung mendapatkannya. Namun harus mengajukan ke Bupati.
Sebagai leading sektor program, Kabag Kesra Setda Bojonegoro, Sahari mengatakan bahwa di antara syaratnya adalah membuat surat permohonan kepada Bupati.
Lalu, melampirkan fotocopy KTP elektronik atau KK warga yang meninggal dunia. Melampirkan foto copy KTP elektroik atau KK ahli waris. Surat keterangan kematian dari Kepala Desa/Kelurahan.
Kemudian, melampirkan surat keterangan miskin ahli waris. Surat keterangan kelahiran atau akte kelahiran bagi ahli waris yang belum memiliki KTP elektronik. Masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT).
Melampirkan foto copy rekening Bank Jatim (An. Ahli Waris). Dan yang terakhir melampirkan bukti laporan kematian (Akte Kematian) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Permohonan dapat diajukan selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak warga meninggal dunia," katanya.
Ia menganggap bahwa persyaratan itu tidak memberatkan masyarakat Bojonegoro calon penerima santunan kematian bagi warga miskin tersebut. Alasannya mudah untuk diakses.
"Semua sudah terpadu dan mudah diakses masyarakat Bojonegoro," imbuhnya. [yud/ito]
Tag : Syarat, surat, santunan, kematian
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini