Dugaan Korupsi Kades Sukosewu
Peran Kades Sebagai Penanggung Jawab Anggaran
blokbojonegoro.com | Sunday, 20 January 2019 19:00
Kontributor: Wahyudi
blokBojonegoro.com - Peran tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2016-2017, sebagai penanggung jawab pengelolaan anggaran APBDesa.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Achmad Fauzan mengatakan, tersangka sebagai Kades adalah pemegang kekuasaan pengelola keuangan.
"Serta sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengeluaran APBDesa," katanya kepada blokBojonegoro.com, Minggu (20/1/2019).
Tersangka kasus dugaan korupsi ini tidak lain adalah Kepala Desa Sukosewu berinisial WPN. Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp550 juta, saat ini berkas perkara masih disusun.
"Selain itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyusun draf dakwaan," ucapnya.
Diketahui, tersangka mendekam di balik jeruji besi tahanan Lembaga Pemasyatakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro hampir seminggu. Terhitung sejak ia ditahan Kejaksaan, Senin (14/1/2019).
Tiga item anggaran yang diselewengkan berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. [yud/lis]
Tag : hukum , kriminal, barang
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini