11:00 . Gowes Bareng Bupati dan Wabup Bojonegoro di HUT ke 35 Perumda Air Minum   |   10:30 . Bojonegoro Adem di Konfercab XI PC Fatayat NU   |   10:00 . Wabup hingga DPRD Jatim Sidak SMA Negeri di Bojonegoro atas Dugaan Penahanan Ijazah   |   09:00 . Fauzan Fuadi Isi Diskusi Publik di Konfercab PC Fatayat NU   |   08:00 . PC Fatayat NU Bojonegoro Gelar Konfercab XI   |   07:00 . Tingkatkan Kesejahteraan Lansia, Pemkab Bojonegoro Rancang Program Pendampingan Lansia Sebatang Kara   |   06:00 . Top Up WeTV, Viu, Vidio via BRImo: Nonton Drama Korea Sepuasnya!   |   22:00 . Nurul Azizah dan Cantika Wahono Dorong Perempuan Bojonegoro Jadi Penggerak Inovasi dan Edukasi Kesehatan   |   19:00 . Inilah Jadwal dan Rute Bus Si Mas Ganteng Bojonegoro-Tuban   |   15:00 . Naik Bus Gratis Rute Bojonegoro - Tuban dengan Si Mas Ganteng   |   12:00 . Pemkab Bojonegoro Siapkan Program Pendampingan untuk Lansia Sebatang Kara   |   18:00 . Empat Nyawa Meregang Selama Ops. Ketupat 2025, Polres Bojonegoro Klaim Nihil   |   17:00 . Ijazah Siswa SMA Negeri Bojonegoro Diduga Ditahan Karena Tunggakan SPP   |   15:00 . Diskusi Dandim dan Kabulog Cabang Bojonegoro Bahas Ketahanan Pangan   |   13:00 . BMKG Prediksi Bojonegoro Mulai Kemarau Akhir April, Puncaknya Agustus   |  
Sun, 13 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dugaan Korupsi Kades Sukosewu

Peran Kades Sebagai Penanggung Jawab Anggaran

blokbojonegoro.com | Sunday, 20 January 2019 19:00

Peran Kades Sebagai Penanggung Jawab Anggaran

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Peran tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2016-2017, sebagai penanggung jawab pengelolaan anggaran APBDesa.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Achmad Fauzan mengatakan, tersangka sebagai Kades adalah pemegang kekuasaan pengelola keuangan.

"Serta sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengeluaran APBDesa," katanya kepada blokBojonegoro.com, Minggu (20/1/2019).

Tersangka kasus dugaan korupsi ini tidak lain adalah Kepala Desa Sukosewu berinisial WPN. Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp550 juta, saat ini berkas perkara masih disusun.

"Selain itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyusun draf dakwaan," ucapnya.

Diketahui, tersangka mendekam di balik jeruji besi tahanan Lembaga Pemasyatakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro hampir seminggu. Terhitung sejak ia ditahan Kejaksaan, Senin (14/1/2019).

Tiga item anggaran yang diselewengkan berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. [yud/lis]

Tag : hukum , kriminal, barang



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat