Orangtua Diimbau Tak Mengunggah Foto Kartu Identitas Anak di Medsos
blokbojonegoro.com | Monday, 28 January 2019 07:00
Reporter: -
blokBojonegoro.com - Aturan baru pemerintah yang mewajibkan anak-anak untuk memiliki kartu identitas tampaknya disambut antusias oleh orangtua. Ini terlihat dari banyaknya unggahan foto Kartu Identitas Anak ( KIA) di media sosial.
Namun, banyak warganet yang mengunggah foto KIA di media sosial secara terang-terangan, tanpa sensor mengenai identitas diri anak. Dengan demikian, terlihat informasi jelas mengenai identitas, baik itu nama, tanggal lahir, alamat, hingga foto sang anak.
Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan imbauan agar orangtua lebih waspada dan tak menyebar foto KIA secara vulgar.
"Kami kaget juga ada yang mem-post KIA di medsos, karena sangat berbahaya," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ferdinandus Setu saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (25/1/2019).
"Walaupun Rancangan Undang-Undang Data Pribadi belum jadi undang-undang, tapi ini jadi isu yang sangat penting, sangat krusial apalagi menyangkut data pribadi anak-anak,"
Menurut Ferdinandus, penyebaran identitas anak dalam unggahan foto di medsos ini dikhawatirkan memicu kejahatan bagi anak-anak.
"Takutnya KIA anak ini disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, menggunakan data yang tertera nama dan alamat anak," ujar Ferdinandus.
Ia juga menyebutkan kemungkinan kejahatan yang terjadi akibat data yang diumbar ini, seperti penculikan, terjadi persekusi di jalan, dan lainnya.
Tak hanya itu, Ferdinandus juga menyayangkan sikap orangtua yang gegabah mengunggah foto KIA anaknya ke media sosial.
"Kami sangat sayangkan perilaku orangtua yang dipikir, 'Ah, anakku punya Kartu Identitas Anak, nih'. Ya jangan begitu-gitu amat," ujar Ferdinandus.
Dia juga menyayangkan orangtua yang sangat sering mengunggah foto buah hati mereka ke media sosial secara berlebihan.
Menurut dia, ancaman pedofil juga sangat rentan terjadi jika orangtua menyebarkan data pribadi anak beserta foto-fotonya.
"Yang jelas orangtua harus menjaga anaknya tidak hanya dari segi fisik, namun juga menjaga data diri anak. Itu juga menjadi ciri bahwa kita mencintai anak kita," ujar Ferdinandus.
Selanjutnya, pihak Kominfo juga bekerja sama kepada pihak-pihak media sosial, seperti Facebook, Twitter, dan Instagram untuk menghapus beberapa foto data diri yang terlanjur diunggah.
Saat ini Kominfo masih melakukan upaya untuk merampungkan UU mengenai data pribadi.
*Sumber: kompas.com
Tag : pendidikan, kesehatan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini