19:00 . Momen Pererat Silaturahmi dan Komitmen Tingkatkan Pelayanan   |   18:00 . Kacabdindik Wilayah Bojonegoro Apresiasi Prestasi Siswa di Ajang LKS Provinsi 2025   |   16:00 . Anggun dalam Budaya dan Modernitas, KKI DPC Bojonegoro Gelar Diklat Table Manner   |   08:00 . Siap Bersaing di Industri Energi dan Mineral, 40 Warga Bojonegoro Ikuti Pelatihan K3   |   19:00 . Hari Pertama Bertugas, Kakan Kemenag Bojonegoro Tekankan Pentingnya Pertebalan Kompetensi ASN   |   18:00 . Laka Tunggal Hindari Jalan Tambalan, Siswa di Bojonegoro Meregang Nyawa   |   17:00 . Pertamina Beberkan Penyebab Elpiji 3Kg Langka di Bojonegoro   |   14:00 . Dari Pelosok Ke Punggung Dunia: Kesehatan Menjadi Isu Populer Intermestik   |   13:00 . Butuh Uang, Karyawan Toko Ledre Bojonegoro Curi Mobil Bosnya   |   20:00 . Direncanakan Jadi Lokasi Sekolah Rakyat Gedung Pusdiklat Bojonegoro Masih Difungsikan BKPP   |   19:00 . Sidak Tim Gabungan Pemkab Bojonegoro di Sumberrejo, Pastikan Stok Pupuk Aman   |   14:00 . Pemdes di Bojonegoro Diminta Transparan Soal Data Kemiskinan ke Warganya   |   12:00 . Empat Pengoplos Uang Palsu di Bojonegoro Diringkus Polisi   |   11:00 . Selama Sepekan, Diduga Elpiji 3 Kg di Bojonegoro Langka   |   07:00 . Masyarakat Rayakan Belanja Makin Mudah Lewat New Pasar.id, Pembayaran Praktis   |  
Sat, 26 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Industri Hulu Migas Dapat Kemudahan Pembebasan Lahan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 29 January 2019 08:00

Industri Hulu Migas Dapat Kemudahan Pembebasan Lahan bB/dok: Pekerja tengah berada di lokasi pengeboran

Reporter: --

blokBojonegoro.com - Pemerintah akan mempermudah pembebasan lahan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Ini untuk meningkatkan eksplorasi sehingga bisa berdampak pada ketahanan energi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan akan ada payung hukum berupa Peraturan Presiden  yang mengatur diskresi bagi pelaku industri hulu migas yang akan melakukan pembebasan lahan.

“Diskresinya bahwa migas adalah kepentingan publik, kepentingan umum, di mana saja mereka perlu, lapor kepada kami,” kata dia di Jakarta, Senin (28/1/2019).

Sebelum aturan itu terbit, ada penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kementerian Agraria dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dengan kerja sama ini, harapannya eksplorasi semakin cepat sehingga investasi migas makin bergairah.

Meningkatnya eksplorasi harapannya bisa menekan angka impor. Apalagi produksi minyak bumi sekitar 800 ribu barel per hari (bph). Di sisi lain, kebutuhannya satu juta lebih. “Selama ini perusahaan Migas seperti Chevron di Riau itu sulit mengebor satu sumur saja, proses mengurus tanahnya pusing tujuh keliling. Di wilayah lain juga kemungkinan sama," ujar Sofyan di Jakarta, Senin (28/1).

Menurut Sofyan, selama ini pembebahasan lahan yang dilakukan SKK Migas atau kontraktor bersifat bisnis (b to b), akibatnya lama mencapai kesepakatan karena pemilik tanah kerap tidak setuju. Kini, pembebasan lahan menjadi mudah karena kegiatan migas masuk dalam kepentingan umum.

Kementerian ATR/BPN akan memanggil tim penilai independen untuk menilai berapa biaya tanah sebagai pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan kepada pemilik lahan. Bagi yang tidak bersedia akan ada konsinyasi. Sistem konsinyasi adalah menitipkan ganti rugi pembebasan lahan di pengadilan. Tanah yang dibebaskan oleh SKK Migas atau kontraktor migas statusnya akan terdaftar sebagai aset milik negara.

Di tempat yang sama, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Didik S. Setyadi mengatakan dengan adanya kerjasama tersebut, berharap kegiatan pembebasan lahan bisa semakin cepat. "Sekarang Kementerian ATR/BPN memberikan kebijakan sertifikat tanah rakyat, itu akan memudahkan kami, karena akan ketahuan siapa pemiliknya," ujar dia.

Untuk lahan yang masuk dalam kawasan hutan, menurut Didik tanah tersebut tidak bisa dibeli. SKK Migas atau kontraktor akan meminta izin ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dilakukan proses izin pinjam kawasan hutan.

Mengacu data SKK Migas, setiap tahunnya SKK Migas melakukan lebih dari 200 pengadaan tanah skala kecil. Pada tahun 2019 ini, SKK Migas sedang melakukan 13 pengadaan tanah skala besar dimana tanah tersebut sangat dibutuhkan untuk kegiatan pengeboran dan membangun fasilitas produksi migas. Beberapa di antara proyek tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional. [mu]

Sumber: https://katadata.co.id/berita/2019/01/28/industri-hulu-migas-dapat-kemudahan-pembebasan-lahan

Tag : migas, industri, pertamina, kilang, lahan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat