08:00 . Formasi JF Kemenag 2025 Melonjak, Lebih dari 219 Ribu Disetujui KemenPANRB   |   06:00 . Semester 1 Tahun 2025, Realisasi Investasi Hulu Migas Capai Rp118 triliun   |   23:00 . Ziarah, Akhiri KKNT UPN Veteran Jawa Timur di Ponpes Langitan   |   22:00 . Tim Pemadam Bahasi Sisa-Sisa Kebakaran di Kedungadem   |   21:00 . Korsleting Listrik, Rumah Warga Bojonegoro Terbakar, Uang Tunai dan Motor Ludes   |   20:00 . Bupati Bojonegoro Berangkatkan 858 Mahasiswa KKN PINTAR UNUGIRI   |   19:00 . UNUGIRI Berangkatkan 858 Mahasiswa Wujudkan Kemandirian Ekonomi Desa   |   18:00 . Pasukan Tiga Matra TNI Manunggal Membangun Desa   |   17:00 . TMMD 125 Kodim Bojonegoro, Pasukan Tiga Matra Siap Mengabdi di Desa   |   16:00 . Miss Lucy asal Amerika Serikat Ajarkan Anak Bojonegoro Bahasa Inggris   |   13:00 . Selesai Diidentifikasi, Jasad Anjar Diserahkan ke Keluarga   |   12:00 . Ibnu Athaillah, Lulusan Attanwir yang Ukir Prestasi Kaligrafi di Ajang Internasional IRCICA 2024   |   11:00 . Alumni Ponpes Attanwir Juara 3 Kaligrafi Internasional IRCICA di Turki   |   10:00 . Jasad Anjar Warga Kasiman Ditemukan 5 Km dari Jembatan Bandar   |   07:00 . Peserta UMK Academy Naik Kelas Lewat Platform Learning Management System   |  
Wed, 23 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Industri Hulu Migas Dapat Kemudahan Pembebasan Lahan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 29 January 2019 08:00

Industri Hulu Migas Dapat Kemudahan Pembebasan Lahan bB/dok: Pekerja tengah berada di lokasi pengeboran

Reporter: --

blokBojonegoro.com - Pemerintah akan mempermudah pembebasan lahan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Ini untuk meningkatkan eksplorasi sehingga bisa berdampak pada ketahanan energi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan akan ada payung hukum berupa Peraturan Presiden  yang mengatur diskresi bagi pelaku industri hulu migas yang akan melakukan pembebasan lahan.

“Diskresinya bahwa migas adalah kepentingan publik, kepentingan umum, di mana saja mereka perlu, lapor kepada kami,” kata dia di Jakarta, Senin (28/1/2019).

Sebelum aturan itu terbit, ada penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kementerian Agraria dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dengan kerja sama ini, harapannya eksplorasi semakin cepat sehingga investasi migas makin bergairah.

Meningkatnya eksplorasi harapannya bisa menekan angka impor. Apalagi produksi minyak bumi sekitar 800 ribu barel per hari (bph). Di sisi lain, kebutuhannya satu juta lebih. “Selama ini perusahaan Migas seperti Chevron di Riau itu sulit mengebor satu sumur saja, proses mengurus tanahnya pusing tujuh keliling. Di wilayah lain juga kemungkinan sama," ujar Sofyan di Jakarta, Senin (28/1).

Menurut Sofyan, selama ini pembebahasan lahan yang dilakukan SKK Migas atau kontraktor bersifat bisnis (b to b), akibatnya lama mencapai kesepakatan karena pemilik tanah kerap tidak setuju. Kini, pembebasan lahan menjadi mudah karena kegiatan migas masuk dalam kepentingan umum.

Kementerian ATR/BPN akan memanggil tim penilai independen untuk menilai berapa biaya tanah sebagai pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan kepada pemilik lahan. Bagi yang tidak bersedia akan ada konsinyasi. Sistem konsinyasi adalah menitipkan ganti rugi pembebasan lahan di pengadilan. Tanah yang dibebaskan oleh SKK Migas atau kontraktor migas statusnya akan terdaftar sebagai aset milik negara.

Di tempat yang sama, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Didik S. Setyadi mengatakan dengan adanya kerjasama tersebut, berharap kegiatan pembebasan lahan bisa semakin cepat. "Sekarang Kementerian ATR/BPN memberikan kebijakan sertifikat tanah rakyat, itu akan memudahkan kami, karena akan ketahuan siapa pemiliknya," ujar dia.

Untuk lahan yang masuk dalam kawasan hutan, menurut Didik tanah tersebut tidak bisa dibeli. SKK Migas atau kontraktor akan meminta izin ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dilakukan proses izin pinjam kawasan hutan.

Mengacu data SKK Migas, setiap tahunnya SKK Migas melakukan lebih dari 200 pengadaan tanah skala kecil. Pada tahun 2019 ini, SKK Migas sedang melakukan 13 pengadaan tanah skala besar dimana tanah tersebut sangat dibutuhkan untuk kegiatan pengeboran dan membangun fasilitas produksi migas. Beberapa di antara proyek tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional. [mu]

Sumber: https://katadata.co.id/berita/2019/01/28/industri-hulu-migas-dapat-kemudahan-pembebasan-lahan

Tag : migas, industri, pertamina, kilang, lahan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Tuesday, 22 July 2025 23:00

    KKNT UPN Veteran Jawa Timur

    Ziarah, Akhiri KKNT UPN Veteran Jawa Timur di Ponpes Langitan

    Ziarah, Akhiri KKNT UPN Veteran Jawa Timur di Ponpes Langitan Kegiatan Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Inovasi Pesantren yang dilaksanakan mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT) berkat kolaborasi erat antara LPPM UPNVJT dan Majelis Al-Muwasholah Baina ‘Ulama Al-Muslimin...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat