19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Industri Hulu Migas Dapat Kemudahan Pembebasan Lahan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 29 January 2019 08:00

Industri Hulu Migas Dapat Kemudahan Pembebasan Lahan bB/dok: Pekerja tengah berada di lokasi pengeboran

Reporter: --

blokBojonegoro.com - Pemerintah akan mempermudah pembebasan lahan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Ini untuk meningkatkan eksplorasi sehingga bisa berdampak pada ketahanan energi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan akan ada payung hukum berupa Peraturan Presiden  yang mengatur diskresi bagi pelaku industri hulu migas yang akan melakukan pembebasan lahan.

“Diskresinya bahwa migas adalah kepentingan publik, kepentingan umum, di mana saja mereka perlu, lapor kepada kami,” kata dia di Jakarta, Senin (28/1/2019).

Sebelum aturan itu terbit, ada penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kementerian Agraria dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dengan kerja sama ini, harapannya eksplorasi semakin cepat sehingga investasi migas makin bergairah.

Meningkatnya eksplorasi harapannya bisa menekan angka impor. Apalagi produksi minyak bumi sekitar 800 ribu barel per hari (bph). Di sisi lain, kebutuhannya satu juta lebih. “Selama ini perusahaan Migas seperti Chevron di Riau itu sulit mengebor satu sumur saja, proses mengurus tanahnya pusing tujuh keliling. Di wilayah lain juga kemungkinan sama," ujar Sofyan di Jakarta, Senin (28/1).

Menurut Sofyan, selama ini pembebahasan lahan yang dilakukan SKK Migas atau kontraktor bersifat bisnis (b to b), akibatnya lama mencapai kesepakatan karena pemilik tanah kerap tidak setuju. Kini, pembebasan lahan menjadi mudah karena kegiatan migas masuk dalam kepentingan umum.

Kementerian ATR/BPN akan memanggil tim penilai independen untuk menilai berapa biaya tanah sebagai pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan kepada pemilik lahan. Bagi yang tidak bersedia akan ada konsinyasi. Sistem konsinyasi adalah menitipkan ganti rugi pembebasan lahan di pengadilan. Tanah yang dibebaskan oleh SKK Migas atau kontraktor migas statusnya akan terdaftar sebagai aset milik negara.

Di tempat yang sama, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Didik S. Setyadi mengatakan dengan adanya kerjasama tersebut, berharap kegiatan pembebasan lahan bisa semakin cepat. "Sekarang Kementerian ATR/BPN memberikan kebijakan sertifikat tanah rakyat, itu akan memudahkan kami, karena akan ketahuan siapa pemiliknya," ujar dia.

Untuk lahan yang masuk dalam kawasan hutan, menurut Didik tanah tersebut tidak bisa dibeli. SKK Migas atau kontraktor akan meminta izin ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dilakukan proses izin pinjam kawasan hutan.

Mengacu data SKK Migas, setiap tahunnya SKK Migas melakukan lebih dari 200 pengadaan tanah skala kecil. Pada tahun 2019 ini, SKK Migas sedang melakukan 13 pengadaan tanah skala besar dimana tanah tersebut sangat dibutuhkan untuk kegiatan pengeboran dan membangun fasilitas produksi migas. Beberapa di antara proyek tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional. [mu]

Sumber: https://katadata.co.id/berita/2019/01/28/industri-hulu-migas-dapat-kemudahan-pembebasan-lahan

Tag : migas, industri, pertamina, kilang, lahan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat