Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Urgensi Peningkatan Kualitas Pelayanan Serta Profesionalitas Aparatur

blokbojonegoro.com | Friday, 22 February 2019 21:00

Urgensi Peningkatan Kualitas Pelayanan Serta Profesionalitas Aparatur

Reporter: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro berupaya secara berkala meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pembinaan dan monitoring dalam meningkatkan kualitas pelayanan, serta peningkatan profesionalitas aparatur.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik," kata Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah, kepada blokBojonegoro.com.

Sedangkan, untuk kualitas fasilitas pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, menjadi kewenangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis sesuai perencanaan dan anggaran yang diusulkan.

Sementara, kebijakan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam pembangunan dan pengembangan serta mendidik bibit SDM aparaturnya menjadi profesional dan berkualitas telah dilakukan secara terprogram dan terencana.

"Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS," ucapnya.

Pengembangan kompetensi, kata Bupati, dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karir PNS.

Program yang telah dan akan terus dilakukan dalam pengembangan kompetensi PNS diantaranya adalah diklat teknis untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang dapat diamati.

"Diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan," ujarnya.

Kemudian, melaksanakan diklat kepemimpinan sesuai dengan jenjang jabatan untuk meningkatkan kompetensi manajerial, meningkatkan pengetahuan keterampilan dan sikap perilaku dalam memimpin dan atau mengelola unit organisasi.

Selain itu, melaksanakan diklat fungsional dan sosial kultural untuk mengembangkan kompetensi sosial kultural yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan, sehingga memperoleh hasil kerja yang sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.

"Melakukan seleksi dan pengiriman mahasiswa tugas belajar serta izin belajar dari unsur PNS untuk meningkatkan kompetensi akademisnya untuk menutup dan mengurangi kesenjangan kompetensi yang sangat dibutuhkan," imbuhnya. [yud/lis]

Tag : aparatur, pemkab, opd



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini