Bupati Ingatkan Aturan dan Kewenangan Desa
blokbojonegoro.com | Monday, 11 March 2019 21:00
Kontributor: Wahyudi
blokBojonegoro.com - Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah mengatakan, bahwa sejak ditetapkan undang-undang desa, desa memiliki kewenangan sendiri dalam mengatur kebijakan masing-masing.
Namun, hal tersebut ada batasannya. Sehingga, dalam menjalankan roda pemerintahan, desa harus berpatokan pada peraturan yang berlaku baik UU, Perpu, Perpres, Permen, Pergub, maupun Perbup.
"Karena sejatinya bupati adalah Pembina bagi para PNS maupun perangkat desa. Jadi pemerintah desa dalam membuat kebijakan tidak bisa semaunya," kata Bupati.
Misalnya, lanjut dia, dalam pencairan Dana Desa (DD) ada persyaratan melunasi PBB. Maka, syarat tersebut harus dipenuhi. Karena sejatinya DD salah satunya bersumber dari PBB. Uang dari PBB juga akan disalurkan melalui dana Desa.
"Jadi hal tersebut tidak akan memberikan kerugian, malah memberikan manfaat jika ikut membayar PBB," tutur Bupati.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Djoko Lukito mengatakan, bahwa Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum. Semua ada sumber hukumnya dalam menentukan kebijakan.
"Jadi kita tidak bisa semaunya sendiri. Sehingga diharapkan perangkat desa dalam mengajukan DD harus sesuai dengan hukum atau aturan yang berlaku," katanya.
Sehingga nanti dalam pelaksanaan kegiatannya serta pertanggungjawabannya ada. Apa yang diusulkan dan yang dilaksanakan sesuai. Hal tersebut dapat sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Baik itu UU, Perpu, Perpres, Permen, Pergub, maupun Perbup," tuturnya.
Selain itu, tahun ini merupakan tahun politik. Pada tanggal 17 April akan dilaksanakan Pemilu. Diantaranya, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan juga DPD.
Setelah itu, Kabupaten Bojonegoro juga akan melakukan Pemilihan Kepala Desa (Kades) pada tanggal 26 Juni secara serentak. "Sehingga hal tersebut perlu persiapan yang sangat baik agar semuanya berjalan lancar," pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Bojonegoro memberikan pembinaan kepada perangkat desa di Kecamatan Trucuk dan Kecamatan Bojonegoro di Balai Desa Semanding, Senin (11/3/2019) dalam rangka penguatan kapasitas perangkat desa. [yud/mu]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini